Polres Pali Gunakan Restorative Justice, Selesaikan Kasus Pengancaman

- Redaksi

Minggu, 18 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bersama pelaku dan terlapor yang berdamai usai dimediasi Polres Pali

Foto bersama pelaku dan terlapor yang berdamai usai dimediasi Polres Pali

SUARAPUBLIK.ID, PALI – Polres Pali melalui Unit Pidum Satreskrim menyelesaikan perkara tindak pidana pengancaman atau perbuatan tidak menyenangkan. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 335 Ayat 1e KUHP, dengan cara Restoratif Justice (RJ).

Berdasarkan LP/B-167/XII/2022/SPKT/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 05 Desember 2022, Surat Perintah Penyidikan, nomor: SP.Dik/ 90/XI/2022/Reskrim, tanggal 06 Desember 2022, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan, nomor: SPDP/ 76 /XII/2022/Reskrim, tanggal 12 Desember 2022.

Dan Surat Perdamaian kedua belah pihak, tanggal 15 Desember 2022, Surat Permohonan Pencabutan Laporan Polisi, tanggal 15 Desember 2022. Kemudian dilanjutkan dengan Gelar perkara henti sidik tanggal 16 Desember 2022 serta ketetapan henti sidik nomor : Sp-Tap/52/XII/2022/Reskrim, tanggal 16 Desember 2022.

“Jadi kejadiannya pada hari Senin (05/12/2022) sekitar pukul 18.30.Wib. Tepatnya di teras Mess Karyawan PT.SSM yang beralamat di Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI,” ujar Kapolres Pali AKBP. Efrannedy, S.I.K., M.A.P., di dampingi Kasat Reskrim IPTU Yudhistira, STrk., S.I.K., yang disampaikan oleh Kanit Pidum AIPDA Hairil Rozi, S.H., pada Jum’at (16/12/2022).

Lebih lanjut Rozi menjelaskan kronologis kejadian, yaitu berawal ketika korban yang bernama Bambang Utoyo (27), beralamat di Tanjung Baru Kecamatan Merapi Barat, saat itu sedang berada di PT SSM.

“Ketikan itu korban sedang beristirahat dan membagikan nasi kepada operator. Kemudian tiba-tiba Tersangka Bayu Chrisna Bin Kostalani (32), warga Arjuna I Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, datang dengan marah-marah dan membuat keributan di mess.”

Lalu Tersangka Bayu menghampiri korban dan mendorong korban ke dinding. Kemudian tersangka mencabut sebilah pisau dan mengarahkannya ke perut korban. Sambil mengatakan kutujah kau,” jelas Bang Rozi sapaan sang Kanit di dampingi juga oleh Katim Opsnal Beruang Hitam BRIPKA Rino,S.H.

Atas kejadian itu, korban melaporkan tersangka ke Satreskrim Polres Pali guna diproses lebih lanjut.

Akhirnya Tim Opsnal Beruang Hitam berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang coklat, dengan panjang berukuran kurang lebih 20 cm.

Namun setelah melalui proses pendekatan kepada kedua belah pihak, dengan melakukan Restorative Justice secara humanis. Akhirnya antara Pelapor dan Terlapor sudah membuat Surat Penyataan Perdamaian pada tanggal 15 Desember 2022.

Pelapor mencabut Laporan Polisi Nomor: LP/B-167/XII/2022/SPKT/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 05 Desember 2022 tentang dugaan perkara pengancaman atau perbuatan tidak menyenangkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat 1e KUHP.

“Alhamdulillah, personil kita berhasil menyelesaikan kasus 335 ayat 1e KUHP tentang dugaan perkara pengancam atau perbuatan tidak menyenangkan melalui Restoratif Justice. Tentunya kita sangat mengapresiasi kepada personil, korban dan pelaku yang sama-sama telah mengadakan kesepakatan untuk berdamai secara kekeluargaan,” pungkas Kapolres Pali saat bincangi oleh awak media ini. (*)

Berita Terkait

Tim Gabungan Bekuk Penadah Mobil Curian yang Viral, Barang Bukti Disita
Teknologi Walking Rig Percepat Pengeboran Sumur BNG-079 di Sumsel
Iwan Tuaji Pimpin Salat Id di Desa Tempirai, Perkuat Kebersamaan Warga PALI
Asgianto Tinjau Pos Lebaran di Simpang Lima untuk Pastikan Keamanan Mudik 1447 H
Pertamina Drilling Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT ke-68 PT Pertamina
Bupati PALI Hadiri Pembahasan RTRW dan RDTR Bersama Kementerian ATR/BPN di Jakarta
Bupati PALI Sambut Kedatangan 46 Jemaah Umroh di Bandara SMB II Palembang, Ajak Jadikan Ibadah Sebagai Titik Awal Perbaikan Diri
Bupati PALI Hadiri Dialog Interaktif “Gebrakan Sang Pemimpin”, Bahas Inovasi Menuju Sumsel Mandiri Pangan

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 19:44 WIB

Tim Gabungan Bekuk Penadah Mobil Curian yang Viral, Barang Bukti Disita

Senin, 27 April 2026 - 13:11 WIB

Teknologi Walking Rig Percepat Pengeboran Sumur BNG-079 di Sumsel

Sabtu, 21 Maret 2026 - 19:14 WIB

Iwan Tuaji Pimpin Salat Id di Desa Tempirai, Perkuat Kebersamaan Warga PALI

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:07 WIB

Asgianto Tinjau Pos Lebaran di Simpang Lima untuk Pastikan Keamanan Mudik 1447 H

Rabu, 17 Desember 2025 - 11:21 WIB

Pertamina Drilling Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT ke-68 PT Pertamina

Berita Terbaru