Polres OKU Timur Amankan Senpira Beserta 7 Butir Amunisi

OKU Timur204 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, OKU TIMUR – Polres OKU Timur Polda Sumsel mengamankan satu unit Senjata Api Rakitan (Senpira) jenis revolver beserta 7 butir amunisi dalam penggerebekan dilokasi yang diduga sering dijadikan tempat pesta sabu.

 

Kapolres OKU Timur Polda Sumsel AKBP Nuryono melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto mengatakan, pihaknya mengamankan satu orang tersangka dalam ungkap kasus tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dan melanggar pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009.

 

“Kami telah mengamankan pelaku Suwanto Bin Suparno (alm) dalam kasus tindak pidana narkotika,” ungkapnya, Jumat (09/12/2022).

 

Kasat Resnarkoba Polres OKU Timur Polda Sumsel IPTU Bondan Try Hoetomo menambahkan, pelaku yang berhasil diamankan diketahui beralamatkan di Desa Karsa Jaya, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.

 

Lanjut Bondan, operasi penangkapan terhadap pelaku terjadi pada Rabu (07/12/2022) sekitar Pukul 06.15 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Desa Windu Sari, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten OKU Timur.

 

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba,” katanya.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, dan didapat informasi yang akurat, lalu anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penggrebekan terhadap rumah tersebut, dan berhasil mengamankan tersangka/pelaku Suwanto Bin Suparno (alm).

 

 

Pada saat di lakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Paket Narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0, 32 gram dan 1 (Satu) pucuk senpi Rakitan jenis revolver yang bergagang kayu beserta 7 (tujuh) butir amunisi didalam tas selempang warna coklat yang terletak diatas ranjang didalam kamar rumah pelaku,” ujarnya.

 

“Pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu dan senjata api rakitan tersebut adalah milik pelaku,” ujarnya.

    Komentar