Warga OKU Timur Ini Tertangkap Simpan Sabu Dalam Lemari

- Redaksi

Sabtu, 10 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, OKU TIMUR –

Polres OKU Timur Polda Sumsel mengamankan satu orang tersangka kasus tindak pidana narkotika, berikut barang bukti narkotika jenis sabu, dan pil extasy.

 

Kapolres OKU Timur Polda Sumsel AKBP Nuryono melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto mengatakan, pihaknya telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika, sebagaimana dimaksud dan melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang narkotika.

 

“Ade Irawan Bin Basnan Ahmad (41) tertangkap melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum membeli, menjual atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu dan pil extasy,” tegasnya, Sabtu (10/12/2022).

 

Kasat Resnarkoba Polres OKU Timur Polda Sumsel IPTU Bondan Try Hoetomo menambahkan, kronologi penangkapan terhadap tersangka terjadi pada Rabu (07/12/2022) sekitar Pukul 06.00 WIB.

 

“Anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur Polda Sumsel mendapatkan informasi bahwa ada sebuah rumah di Desa Karya Makmur, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten OKU Timur sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu,” tambahnya.

 

Lanjut Bondan, kemudian pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Setelah didapat informasi yang akurat kemudian dilakukanlah penggerebekan terhadap rumah tersebut dan didapati tersangka sedang berada di kamar di dalam rumah.

 

Selanjutnya anggota Sat Res Narkoba polres OKU Timur langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka, berikut rumah tersebut dan ditemukanlah barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0, 42 gram dan 1 (satu) butir pil extasy warna biru dengan logo S dengan berat bruto 0, 49 gram.

 

“Narkotika jenis sabu dan pil extasy ditemukan di dalam tas warna hitam di dalam lemari di kamar rumah. Kepada anggota polisi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan pil extasy tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli. Selanjutnya Tersangka dan Barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Berita Terkait

Cegah Konflik Pengalihan Air, Kapolsek Buay Madang Timur Cek Saluran Irigasi Desa Sumber Harjo
Perkuat Kepedulian Sosial, Personil Polsek Buay Madang Timur Bagikan Paket Makanan ke Masyarakat
Cegah Karhutla, Muspika Buay Madang Timur Gelar Patroli Mitigasi dan Pasang Spanduk Imbauan
Dekatkan Diri dengan Petani, Personel Polsek Buay Madang Timur Sampaikan Himbauan Kamtibmas di Sawah
Pastikan Ibadah Minggu Kasih Aman, Polsek Buay Madang Timur Siagakan Personel di Gereja Trinitas
Wujud Kepedulian Sosial, Polsek Buay Madang Timur Gelar Aksi Sedekah dan Berbagi Makanan ke Warga
Polsek Buay Madang Timur Gencarkan Mitigasi Karhutla, Sebar Maklumat Kapolda Sumsel ke Warga
Sinergi Forkopimcam Buay Madang Timur Gelar Patroli Mitigasi dan Pasang Spanduk Larangan Karhutla

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:44 WIB

Cegah Konflik Pengalihan Air, Kapolsek Buay Madang Timur Cek Saluran Irigasi Desa Sumber Harjo

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:32 WIB

Perkuat Kepedulian Sosial, Personil Polsek Buay Madang Timur Bagikan Paket Makanan ke Masyarakat

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Cegah Karhutla, Muspika Buay Madang Timur Gelar Patroli Mitigasi dan Pasang Spanduk Imbauan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Dekatkan Diri dengan Petani, Personel Polsek Buay Madang Timur Sampaikan Himbauan Kamtibmas di Sawah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:46 WIB

Pastikan Ibadah Minggu Kasih Aman, Polsek Buay Madang Timur Siagakan Personel di Gereja Trinitas

Berita Terbaru

Kota Palembang

Pegadaian Hadirkan ATM Emas, Cetak Emas Fisik Tanpa Waktu Tunggu

Kamis, 15 Okt 2026 - 10:48 WIB

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB