Polres Muratara Gagalkan Pelarian Pelaku Curas ke Bali dalam Ops Pekat Musi 2026

- Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polres Muratara. Foto: dokumen polisi.

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polres Muratara. Foto: dokumen polisi.

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Polres Musi Rawas Utara (Muratara) mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dalam waktu kurang dari 24 jam.

Keberhasilan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026 yang tengah digencarkan untuk menjaga kondusivitas wilayah.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Pusat Rehabilitasi Narkoba Yayasan Cahaya Putra Anugerah, Kelurahan Muara Rupit, Kabupaten Muratara Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Pelaku utama berinisial S (43) bersama rekan-rekannya diduga melakukan aksi kekerasan terhadap petugas jaga sebelum melarikan diri.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan saat tersangka mencoba melarikan diri ke luar daerah.

Kerja keras personel di lapangan membuahkan hasil dengan melacak keberadaan tersangka yang sudah berada di Kota Palembang.

“Polda Sumsel berkomitmen penuh dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Berkat respons cepat Unit Pidum Satreskrim Polres Muratara, tersangka S diamankan di Palembang pada Minggu 15 Februari 2026 siang saat hendak melarikan diri menuju Bali menggunakan bus,” ungkap Nandang, Rabu (17/2/2026).

Kejadian bermula saat korban berinisial IK (27) dan saksi AP (42) sedang bertugas di lokasi kejadian.

Tersangka S (43) bersama tiga rekannya yang merupakan pasien rehabilitasi mendatangi korban setelah melaksanakan ibadah. Tersangka kemudian melakukan penganiayaan fisik secara bersama-sama terhadap korban.

Dalam aksinya, tersangka menggunakan senjata tajam berupa obeng untuk mengancam korban dan saksi agar menyerahkan kunci ruangan serta kendaraan.

“Para pelaku menggasak satu unit telepon genggam merk Infinix Smart 8, uang tunai Rp 850.000, serta satu unit sepeda motor operasional yayasan jenis Honda Beat,”kata Nandang.

Saat ini tersangka beserta barang bukti satu unit telepon genggam telah diamankan di Mapolres Muratara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Petugas juga tengah melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat serta mencari keberadaan barang bukti sepeda motor yang dilaporkan telah digadaikan,” tegas Nandang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan. (*)

Penulis : Cuci

Editor : Jaks

Berita Terkait

LIKE IT 2026 Series #1: BI Dorong Generasi Muda Melek Investasi, Hindari FOMO Keuangan
100 Hari Kerja Pengurus Baru YPLP PT PGRI Sumsel Fokus Benahi Fasilitas Pegawai dan Dosen
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 
Anggaran Rp7,9 Miliar Tuai Kritik, DPRD Sumsel Pastikan Tetap Diawasi dan Bisa Lebih Hemat
Dipinjamkan Rp 90 Juta Tak Dikembalikan, Anang Laporkan Teman Sendiri ke Polisi
Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga
115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko
Aksi Keempat SIRA-PST, Desak Kejati Sumsel Tuntaskan Kasus Gratifikasi DPRD Muara Enim
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 15:32 WIB

LIKE IT 2026 Series #1: BI Dorong Generasi Muda Melek Investasi, Hindari FOMO Keuangan

Sabtu, 18 April 2026 - 15:05 WIB

100 Hari Kerja Pengurus Baru YPLP PT PGRI Sumsel Fokus Benahi Fasilitas Pegawai dan Dosen

Sabtu, 18 April 2026 - 13:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 

Jumat, 17 April 2026 - 15:39 WIB

Anggaran Rp7,9 Miliar Tuai Kritik, DPRD Sumsel Pastikan Tetap Diawasi dan Bisa Lebih Hemat

Jumat, 17 April 2026 - 13:28 WIB

Dipinjamkan Rp 90 Juta Tak Dikembalikan, Anang Laporkan Teman Sendiri ke Polisi

Berita Terbaru