SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di jalur Trunk Line milik PT. Pertamina EP Zona 4 Prabumulih Field dengan total kerugian senilai Rp 51 juta.
Aksi pencurian ini terjadi di Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Senin 9 Juni 2025 sekitar pukul 01.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, setidaknya tiga orang tersangka diamankan, yakni berinisial SM (44) warga Kabupaten Banyuasin, BD (42) warga Kabupaten Pali, dan AK Saputra (33) warga Kota Palembang.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP M. Ilham mengungkapkan, kasus ini terungkap berkat laporan dari pihak keamanan. “Ketiga tersangka diamankan di Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir (OI) Sumatera Selatan,” ungkap Ilham, Selasa (10/6/2025).
Sementara beberapa pelaku lainnya berhasil melarikan diri ke arah hutan saat penggerebekan berlangsung. “Saat ini masih dalam pengejaran kami,” ujar Ilham.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa, satu unit truk Mitsubishi warna merah dengan tangki modifikasi berkapasitas sekitar 8 ton berisi minyak mentah hasil curian, tiga bilah pipa besi sepanjang masing-masing 10 meter, dan satu bilah selang sepanjang kurang lebih 15 meter.
“Proses penyidikan terus dilakukan dengan memeriksa para tersangka, saksi-saksi, dan melengkapi administrasi penyidikan,” kata Ilham.
“Kasus ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di wilayah mereka,” tutur Ilham. (ANA)
Komentar