SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Polsek Rantau Bayur Polres Banyuasin menangkap pelaku pengguna narkoba jenis sabu berinisial NAA. Pelaku ditangkap di rumahnya di Dusun III Talang Baru Desa Sukarela, Kecamatan Rantau Bayur Banyuasin, Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 14.15 WIB.
Kapolsek Rantau Bayur AKP Afrimansyah menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun III Talang Baru Desa Sukarela Kecamatan Rantau Bayur.
Usai mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung berangkat melakukan penyelidikan, dan setelah di lokasi memang benar ada beberapa warga yang tidak diketahui identitas nya keluar dari rumah pelaku.
“Sekitar pukul 14.30 WIB Kanit Reskrim Ipda Wijoko Triyono bersama tim Puma masuk ke dalam rumah dan menemukan 3 orang laki-laki yang berinisial NAA, JAN dan EO,” jelas AKP Afrimansyah, Jumat (11/4/2025).
Kata Afrimansyah, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 klip kantong plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit timbangan digital, 4 botol alat hisap sabu jenis bong dan 3 buah korek api gas.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap ke 3 orang laki-laki tersebut dan pelaku NAA mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dengan cara membeli kemudian narkotika jenis sabu tersebut dijualnya kembali untuk memperoleh keuntungan,” kata Afrimansyah.
Selanjutnya pelaku NAA diserahkan ke Satres Narkoba Polres Banyuasin guna ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku saat ini masih dilakukan penindakan lebih lanjut,” tutur Afrimansyah. (ANA)
Komentar