SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jajaran Reskrim Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang menangkap ketujuh pelaku yang melakukan pungutan liar (Pungli) di simpang lampung merah Macan Lindungan di Jalan Soekarno-Hatta, Selasa (13/5/2025). Aksi mereka bahkan viral di media sosial (Medsos) Instagram.
Ketujuh orang yang ditangkap tersebut yakni, Erledi alias Cekdot (30), Hendri alias Hen (28), Wahyu Novriansyah alias Black (26), Tomi alias Yanto (42), M. Alif alias Nalip (22), Romadhon alias Oga (32) dan Muhammad Muharam Sadeli alias Dede (29).
Kapolsek Ilir Barat I AKP Ricky Mozam membenarkan bahwa anggotanya menangkap tujuh orang pelaku yang diduga melakukan pungli di kawasan lampu merah Macan Lindungan.
“Para pelaku ditangkap atas viralnya aksi mereka di lampu merah Macan Lindungan, diduga melakukan aksi pungli sehingga anggota bergerak cepat dengan menangkap mereka,” ungkap Ricky, Kamis (15/5/2025).
Untuk sasaran aksi pungli mereka yakni mobil truk yang melintasi tempat kejadian perkara (TKP).
“Modusnya para pelaku melancarkan aksinya dengan membersihkan kaca mobil menggunakan kemoceng bulu, apabila ada kaca yang terbuka mereka secara paksa mengambil uang yang ada di dashboard mobil,” ujar Ricky.
Selain pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang dan kartu kartu e-Toll.
“Kami imbau kepada para sopir truk yang menjadi korban pelaku pungli untuk segera melapor agar ditindaklanjuti,” kata Ricky. (ANA)
Komentar