Polisi Tangkap 2 Pengoplosan BBM Jenis Solar, Sita 40 Ton Barang Bukti

Kriminal41 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua pelaku pengoplos BBM ilegal jenis solar di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), berhasil ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang.

Kedua pelaku diketahui berinisial, DAA (30), warga Kota Bandung, Jawa Barat, dan MK (20), warga Keramasan, Kecamatan Keramasan Palembang.

Dari hasil pengerebekan tersebut, polisi berhasil menyita 40 ton barang bukti, di antaranya terdiri dari BBM yang telah mereka suling, BBM yang belum disuling atau dari Muba dan sekitar empat ton BBM Industri.

Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes M Barly Ramadhan mengatakan, bahwa kedua pelaku mengambil BBM ilegal dari Sekayu.

“Modusnya mereka mengambil minyak hasil sulingan dari Sekayu dan di antarkan ke gudang untuk dioplos dengan BBM industri,” ujarnya (9/1/2023).

Kemudian, di dalam gudang  ada BBM dari tangki biru yang diturunkan ke gudang mereka, lalu BBM oplosan itulah yang akan dikirim ke konsumen. Dari hasil pemerisaan, kedua pelaku memiliki peren yang berbeda, satu adalah pemilik dan satunya lagi adalah pekerja.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 54 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas atau Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas, Abdul Halim menjelaskan, kemunginan besar BBM yang dioplos pelaku bukan dari SPBU, namun dari BBM Industri.

“Untuk permainan pengopolosan ini sangat marak di Palembang, Palembang termasuk zona merah. Maka dari itu, kami selalu mensuport untuk melakukan pengusutan kasus kasus tersebut,” tegasnya. (ANA)

    Komentar