Polisi Ringkus Dua Pria OKU Timur saat Antar Ekstasi ke Palembang

- Redaksi

Selasa, 19 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Berdalih tidak mempunyai pekerjaan dan uang, dua pria pengangguran asal Kabupaten OKU Timur, Andi Syaputra (32) dan Heriansyah (41), nekat mengantarkan narkoba jenis ekstasi ke Palembang.

Akibat ulah tersebut, Andi dan Heriansyah, harus mendekam di sel tahanan usai diringkus anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang di Penginapan Dempo, Jalan Gubernur HA Bastari, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, pada Senin (14/8/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Ditemui di Polrestabes Palembang, Andi mengatakan barang haram ekstasi tersebut milik W yang ada Desa Kurungan Nyawa atau BK 0, Kabupaten OKU Timur. Mereka hanya bertugas mengantar ekstasi tersebut.

“Sebanyak 1395 butir inex. Kami berangkat dari OKU Timur menggunakan sepeda motor, barangnya kami simpan di tas selempang,” kata Andi yang tinggal di Desa Kurungan Nyawa, Kabupaten OKU Timur, Sumsel.

Dia menjelaskan, hanya bertugas mengantarkan barang haram tersebut ke pemesan dan janjian untuk bertemu di lokasi penangkapan. Namun sebelum pil ekstasi tersebut diberikan ke pemesan, dia keburu ditangkap polisi.

“Cuma mengantar saja ke Kawasan Dempo, dapat upah Rp1 juta per orang. Baru dikasih uang Rp1 juta, sisanya akan diberikan ketika barang sampai di pemesan. Baru pertama kali, itupun karena terpaksa karena tidak ada kerjaan. Uangnya untuk kebutuhan hidup,” jelas dia.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba jenis ekstasi.

Dia menjelaskan, berawal informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Kota Palembang. Menindaklanjuti informasi itu, pihaknya pun melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang tersangka.

“Saat dilakukan penggeledahan, kita temukan tiga plastik klip yang berisikan pil ekstasi logo  minion warga kuning dari dalam tas tersangka,” jelas Harryo saat pers rilis ungkap kasus narkoba di Polrestabes Palembang, Selasa (19/9/2023).

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti, satu unit ponsel, uang tunai Rp200 ribu, tas selempang, sepeda motor Honda Beat yang digunakan kedua tersangka untuk memperlancar perbuatannya.

Dia menjelaskan, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 132 Ayat I Jo Pasal 114  Ayat II dan Pasal 112 Ayat II UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dari pengakuan tersangka, narkoba tersebut berasal dari Kabupaten OKU Timur dibawa dan akan diedarkan di Palembang. Kemungkinan akan dipasarkan di Palembang mengingat banyaknya kegiatan masyarakat,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah
Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan
Dendam Lama Berujung Teror Air Keras, Buruh Harian Alami Luka Bakar di Wajah
Kapolsek SU II Kompol Dedi Kunjungi rumah.Duka Korban Pembacokan Berikan Baksos Dan Turut bela Sukangkawa
Terpergok Curi Motor AM Babak Belur Dihajar Warga 
Pelaku Pembacokan Ditangkap saat Berobat di RS Siti Fatimah

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:03 WIB

Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:36 WIB

Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:27 WIB

Dendam Lama Berujung Teror Air Keras, Buruh Harian Alami Luka Bakar di Wajah

Berita Terbaru

Musi Banyuasin

Selama libur Sekolah, SPPG di Muba Stop Beroperasi.

Jumat, 19 Jun 2026 - 12:10 WIB