Polisi Ringkus 3 Pelaku Penipu Online

- Redaksi

Kamis, 11 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Personel gabungan Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap kasus penipuan online dengan modus pembaharuan tarif transfer antar rekening.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka asal Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Ketiga pelaku ialah Dwiki (21), Ripers (29), dan Aldo (23).

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo didampingi Kabid Humas Kombes Pol Supriadi dan Kasubdit III Jatanras Kompol Agus Prihadinika, menjelaskan komplotan penipu ulung ini bekerja dengan kolektif.

“Mereka memilik peran masing-masing, mulai dari operator, penampung transaksi, dan yang mengirim WhatsApp,” jelasnya, Kamis (11/8/2022).

Agus mengungkapkan, untuk melancarkan aksi pelaku menggunakan modus mengaku sebagai pihak bank yang kemudian menawarkan pelayanan pembaharuan tarif transaksi antar bank kepada korbannya.

“Mereka secara acak akan mengirimkan pesan via WhatsApp berupa link pembaharuan tarif transaksi antar bank,” ungkapnya.

Agus mengatakan, ketiga pelaku tersebut melakukan aksinya hanya dalam waktu dua bulan terakhir ini. Namun,  satu korban yang berasal dari Jawa barat, mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta.

“Laporan polisi ada di Polda Jawa Barat. Korban mengalami kerugian Rp250 juta. Kebetulan pelaku berasal dari Tulung Selapan dan kita diminta Polda Jawa Barat untuk membantu,” ucapnya.

Para pelaku berhasil diringkus unit gabungan dari Unit I, III, dan V Subdit III Jatanras Polda Sumsel, yang dipimpin langsung Kanit V AKP M Ikang Ade Putra.

“Setelah anggota melakukan mendalami, dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Pada malam tadi kita amankan tiga tersangka di rumahnya masing-masing,” lanjutnya.

Katanya, para pelaku ini akan diserahkan ke Polda Jawa Barat untuk menjalani proses hukum. Ketiga pelaku di sangkakan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dan atau UU ITE.

Terlepas itu, dalam aksi penipuan ini masih ada tiga orang lagi yang masih berstatus buronan polisi. Mereka juga memiliki peran berbeda dengan para tersangka.

“Tiga masih menjadi DPO berinisial RV, AJ, SN. Salah satu dari yang DPO merupakan guru dari pelaku, dan ada juga yang menyediakan link,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor
Komplotan Begal Sadis di Palembang Digulung, Dua Pelaku Diciduk dan Empat Lainnya Masih Diburu
Gegara Uang Tak Diberi, Pria di Palembang Aniaya Ibu Kandung Pakai Batu
Lakukan Aksi Curas Dua Sabahat Diringkus Unit Pidum
Satu Terduga Penembakan di Semeteh Datangi Polisi Secara Sukarela, Buron Sisa Satu 

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Senin, 25 Mei 2026 - 17:01 WIB

Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan

Senin, 25 Mei 2026 - 13:27 WIB

Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Senin, 25 Mei 2026 - 13:13 WIB

Komplotan Begal Sadis di Palembang Digulung, Dua Pelaku Diciduk dan Empat Lainnya Masih Diburu

Berita Terbaru

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat diwawancarai langsung di Masjid Taqwa Palembang, Selasa (26/5/2026). Foto: (Tia)

Kota Palembang

Pegawai Pemprov Sumsel Salurkan 148 Sapi Kurban Tanpa APBD

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:44 WIB