Polisi Gadungan di Palembang Ditangkap, Tipu Pacar hingga Jutaan Rupiah

- Redaksi

Jumat, 11 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Ginanjar Aliya Sukmana. (Photo: Suci)

Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Ginanjar Aliya Sukmana. (Photo: Suci)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Reskrim Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang, menangkap seorang polisi gadungan. Tersangka ialah M Arief Fikriansyah (23), warga
Jalan Mayor Salim Batu Bara, Kecamatan Kemuning Palembang.

Dalam menjalankan aksinya, Arief mengaku sebagai anggota polri yang berdinas di Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang. Bahkan, Arief juga kerap meminta uang kepada korban.

Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Ginanjar Aliya Sukmana mengungkapkan, terbongkarnya Arief sebagai polisi gadungan setelah pelaku meminjam motor korban dan tidak dikembalikan.

“Jadi pelaku ini meminjam motor kepada pacarnya dan tidak dikembalikan, dengan alasan dipinjam Kanit Reskrim Ilir Barat I Palembang,” ungkap Ginanjar, Jumat (11/8/2023).

Kemudian, pacarnya pun mengecek ke Polsek IB I. Namun, tidak ditemukan nama anggota Reskrim IB I atas nama Arief.

“Dari laporan korban, kami turunkan personil dan menangkap pelaku di kosannya di Jalan Rawa Jaya Kecamatan Kemuning Palembang,” kata Ginanjar.

Selain motor, pelaku juga mengambil uang korban sebesar Rp 7,5 juta serta satu unit handphone.

“Korban meminta tersangka untuk memperbaiki Handphonenya. Tetapi, malah dijual oleh pelaku,
nah untuk uang 7,5 juta itu digunakan pelaku membayar kosannya,” ujar Ginanjar.

Lanjut dikatakan Ginanjar, korban percaya
bahwa pacarnya seorang polisi karena pelaku kerap berada di lokasi tawuran untuk pura-pura membubarkan pemuda,

“Waktu bubarin tawuran, pelaku ini memakai seragam polisi agar korban percaya,” jelas Ginanjar.

Sementara tersangka Arief mengaku jika ia sengaja menjadi polisi gadungan hanya untuk sekedar gaya-gayaan. “Cuma untuk gaya-gayaan,” akui Arief.

Baju kaus Reskrim yang ia kenakan didapat dengan cara memesan lewat konveksi.

“Saya beli di tempat konveksi di kawasan Jalan Angkatan 66, ada tiga kaus. Satunya Rp 100 ribu, ” katanya.

Atas ulahnya, tersangka dikenakan pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (ANA)

Berita Terkait

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Berita Terbaru