Polisi Gadungan di Palembang Ditangkap, Tipu Pacar hingga Jutaan Rupiah

- Redaksi

Jumat, 11 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Ginanjar Aliya Sukmana. (Photo: Suci)

Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Ginanjar Aliya Sukmana. (Photo: Suci)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Reskrim Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang, menangkap seorang polisi gadungan. Tersangka ialah M Arief Fikriansyah (23), warga
Jalan Mayor Salim Batu Bara, Kecamatan Kemuning Palembang.

Dalam menjalankan aksinya, Arief mengaku sebagai anggota polri yang berdinas di Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang. Bahkan, Arief juga kerap meminta uang kepada korban.

Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Ginanjar Aliya Sukmana mengungkapkan, terbongkarnya Arief sebagai polisi gadungan setelah pelaku meminjam motor korban dan tidak dikembalikan.

“Jadi pelaku ini meminjam motor kepada pacarnya dan tidak dikembalikan, dengan alasan dipinjam Kanit Reskrim Ilir Barat I Palembang,” ungkap Ginanjar, Jumat (11/8/2023).

Kemudian, pacarnya pun mengecek ke Polsek IB I. Namun, tidak ditemukan nama anggota Reskrim IB I atas nama Arief.

“Dari laporan korban, kami turunkan personil dan menangkap pelaku di kosannya di Jalan Rawa Jaya Kecamatan Kemuning Palembang,” kata Ginanjar.

Selain motor, pelaku juga mengambil uang korban sebesar Rp 7,5 juta serta satu unit handphone.

“Korban meminta tersangka untuk memperbaiki Handphonenya. Tetapi, malah dijual oleh pelaku,
nah untuk uang 7,5 juta itu digunakan pelaku membayar kosannya,” ujar Ginanjar.

Lanjut dikatakan Ginanjar, korban percaya
bahwa pacarnya seorang polisi karena pelaku kerap berada di lokasi tawuran untuk pura-pura membubarkan pemuda,

“Waktu bubarin tawuran, pelaku ini memakai seragam polisi agar korban percaya,” jelas Ginanjar.

Sementara tersangka Arief mengaku jika ia sengaja menjadi polisi gadungan hanya untuk sekedar gaya-gayaan. “Cuma untuk gaya-gayaan,” akui Arief.

Baju kaus Reskrim yang ia kenakan didapat dengan cara memesan lewat konveksi.

“Saya beli di tempat konveksi di kawasan Jalan Angkatan 66, ada tiga kaus. Satunya Rp 100 ribu, ” katanya.

Atas ulahnya, tersangka dikenakan pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (ANA)

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah
Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan
Dendam Lama Berujung Teror Air Keras, Buruh Harian Alami Luka Bakar di Wajah
Kapolsek SU II Kompol Dedi Kunjungi rumah.Duka Korban Pembacokan Berikan Baksos Dan Turut bela Sukangkawa

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:03 WIB

Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah

Berita Terbaru