Polisi Ciduk 12 Pasangan Bukan Suami Istri di Dalam Hotel

- Redaksi

Minggu, 25 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi amankan 12 pasang bukan suami istri di dalam hotel. (Photo: Kiki Nardance)

Polisi amankan 12 pasang bukan suami istri di dalam hotel. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sat Sabhara Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Polrestabes Palembang menggelar razia rutin di sejumlah penginapan di Palembang, Sabtu malam (24/7/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam razia kali ini, sebanyak 12 pasangan bukan suami istri diamankan petugas sedang berduaan di dalam kamar penginapan.

Kepala Sat Sabhara Polrestabes Palembang, AKBP Erwin Irawan, didampingi Katim Tipiring Aiptu Feri mengatakan, pihaknya mengamankan 12 pasangan dari lima lokasi atau penginapan yang berbeda. Semuanya merupakan pasangan tidak resmi atau tidak memiliki ikatan yang sah, dan tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Saat petugas menggeledah kamar di salah satu penginapan di kawasan Puncak Sekuning, petugas mendapati beberapa pasangan yang sedang berduaan di dalam kamar dan tidak ada ikatan suami istri,”Jelasnya, Minggu (25/7/2021).

Dengan bantuan pemilik penginapan, membuka pintu kamar satu persatu menggunakan kunci. Namun Pasangan yang sedang berduaan pun dibuat terkejut dengan kedatangan petugas secara tiba-tiba.

Selanjutnya pasangan ini digiring ke Mapolrestabes untuk didata dan di panggil orang tua mereka. Buat surat perjanjian untuk tidak keluyuran di malam hari apalagi berduaan di dalam kamar tanpa ada ikatan resmi.

Unit Tipiring Polrestabes Palembang akan terus melaksanakan giat ini secara rutin untuk mencegah berbagai potensi tindak kejahatan, termasuk tindak pidana ringan.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu membawa identitas KTP kemanapun mau pergi,” tegasnya. (ANA)

Berita Terkait

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Berita Terbaru