Polisi Beri Peringatan untuk tidak Lakukan Ekploitasi Anak!

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Agar tidak terulangnya kejadian eksploitasi anak, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang bakal melakukan patroli rutin ke sejumlah tempat rawan.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa sudah ada dua kejadian mengenai eksploitasi anak di Palembang yang semuanya dilakukan oleh keluarga anak itu sendiri.

“Untuk mencegah terjadinya kejadian serupa anggota kita Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akan melakukan patroli rutin ke tempat rawan terjadinya eksploitasi anak,” ujarnya, Selasa (12/10/2021).

Baca Juga :  Jaga Suasana Kondusif, Kapolrestabes Rangkul Tokoh Agama dan Masyarakat

Selain itu, bagi orangtua ataupun keluarga yang kedapatan memperkejakan anak dibawah umur hingga melakukan penganiayaan, pihaknya bakal melakukan hal yang sama dengan kasus wanita berinisial OK, yang memukul anaknya sediri di Jalan Sudirman tepatnya Simpang rambu lalu lintas di Rumah Sakit (RS) Charitas Palembang, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, Minggu (10/10/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Bagi siapapun itu kita akan memberikan hukuman yang berdasarkan pasal yang berlaku, hingga melakukan penahanan terhadap mereka yang melakukan eksploitasi anak,” katanya.

Baca Juga :  Jaga Suasana Kondusif, Kapolrestabes Rangkul Tokoh Agama dan Masyarakat

Sementara terkait kasus OK yang melakukan pemukulan terhadap anaknya DRA (6) karena tidak mendapatkan uang setoran, Kompol Tri menuturkan, bahwa pihaknya bakal melakukan pemeriksaan syaraf dan psikologis pelaku.

“Kita akan meminta bantuan dari psikologis Polda Sumsel sehingga kita tahu kondisi kejiwaan dari pelaku ini,” tuturnya.

Sebelumnya, kekerasan terhadap anak menimpa bocah berusia enam tahun berinisial DRA. Dia dipukul ibu kandungnya sendiri, OK (21).

Aksi pemukulan ini terjadi di Jalan Sudirman, tepatnya Simpang rambu lalu lintas Rumah Sakit (RS) Charitas Palembang, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, pada Minggu (10/10/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga :  Jaga Suasana Kondusif, Kapolrestabes Rangkul Tokoh Agama dan Masyarakat

Atas perbuatannya, pelaku dijemput di kediamannya di Jalan Gubernur H Bastari, Lorong Harapan 1, Kecamatan Jakabaring Palembang sekitar pukul 23.00 WIB, oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang dipimpin Iptu Fifin Sumailan. (ANA)

    Komentar