DPRD Minta Pemerintah Beri Pembelajaran Masyarakat Pelaku Ilegal Drilling

- Redaksi

Selasa, 12 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kartika Sandra Desi

Kartika Sandra Desi

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Wakil Ketua DPRD Sumsel, Kartika Sandra Desi berharap agar Pemerintah Daerah memberikan wadah pembelajaran bagi masyarakat yang melakukan ilegal drilling, agar tidak menjadi ilegal seperti di Kabupaten Muba dan Banyuasin.

Menurut wanita yang akrab di sapa Cici ini, Kabupaten Muba merupakan daerah penghasil Migas yang cukup besar. Namun, Dana Bagi Hasil (DBH) migasnya hanya 3 persen.

“Harusnya warga Muba bisa hidup sejahtera, karena itu pemerintah harus wadahi pembelajaran, bagaimana drilling yang dilakukan masyarakat itu tidak ilegal,” katanya, Selasa (12/10/2021).

Ditambahkan Politisi Partai Gerindra Sumsel ini, penutupan kegiatan ilegal drilling di Kabupaten Muba menjadi perhatian serius DPRD Sumsel. Untuk itu, pemerintahan daerah harus mencari solusi yang pas untuk mensejahterakan masyarakatnya, terlebih Muba kaya akan hasil minyak dan gas bumi.

“Pengetahuan masyarakat Muba tentang tata cara pengolahan minyak sangat minim, makanya pemerintah harus mencarikan solusi,” ungkapnya.

Dikatakan Cici, perusahaan migas yang ada di Kabupaten Muba belum memanfaatkan sumber daya masyarakat secara maksimal apalagi sektor perkebunan selama ini kita ketahui sangat minim.

“Ini juga karena harga sektor perkebunan masyarakat seperti Karet dan Kelapa Sawit selama ini sangat terpuruk, di tambah dampak Pandemi, yang imbasnya pada kesejahteraan masyarakat,” terangnya.

Undang undang Minerba saat ini menjadi wewenang pemerintah pusat, sehingga tidak banyak yang dapat dilakukan pemerintah provinsi termasuk pemerintah daerah.

“Ketika mereka melakukan driling di tanah milik mereka sendiri merupakan kegiatan ilegal yang merugikan negara. Padahal mereka hanya mencari makan untuk kebutuhan sehari hari, tidak memiliki kekuasaan seperti perusahaan migas yang ada,” terangnya.(nat)

Berita Terkait

Kunjungan Kerja Pansus Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan ke Satgas PKH di Jakarta
Kunjungan Kerja Pansus Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan ke BPK RI
Komisi I DPRD Sumsel Diterima Bupati OKU Timur, Bapak Ir H Lanosin, ST.,MT., MM dalam Kunjungan Kerja Koordinasi Pemerintahan Daerah di OKU Timur
KOMISI III DPRD SUMSEL PELAJARI STRATEGI OPTIMALISASI PAD DAN PENGELOLAAN FISKAL DI DPRD DIY
Perjuangan Masyarakat Banyuasin Berbuah Hasil, Komisi II DPR RI Desak Pencabutan HGU PT Melania Indonesia
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Ke-80 Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026
Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hadiri Panen Raya Jagung Serentak di OKU Selatan
Ketua DPRD Sumsel dan Unsur Buruh Audiensi ke Kemenaker RI dan DPR RI Jakarta, 12–13 Mei 2026

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:38 WIB

Kunjungan Kerja Pansus Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan ke Satgas PKH di Jakarta

Senin, 25 Mei 2026 - 19:24 WIB

Kunjungan Kerja Pansus Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan ke BPK RI

Senin, 25 Mei 2026 - 18:45 WIB

Komisi I DPRD Sumsel Diterima Bupati OKU Timur, Bapak Ir H Lanosin, ST.,MT., MM dalam Kunjungan Kerja Koordinasi Pemerintahan Daerah di OKU Timur

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:16 WIB

KOMISI III DPRD SUMSEL PELAJARI STRATEGI OPTIMALISASI PAD DAN PENGELOLAAN FISKAL DI DPRD DIY

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:36 WIB

Perjuangan Masyarakat Banyuasin Berbuah Hasil, Komisi II DPR RI Desak Pencabutan HGU PT Melania Indonesia

Berita Terbaru