Bappemperda DPRD Sumsel Gelar Uji Publik Raperda Perlindungan dan Kesejahteraan Lanjut Usia

- Redaksi

Selasa, 24 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID,PALEMBANG- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Prov.Sumsel tentang Perlindungan dan kesejahteraan lanjut usia kegiatan tersebut bertempat di lantai 3 gedung DPRD Prov.Sumsel.Selasa (24/10/2023).

Kegiatan uji publik tersebut di hadiri oleh anggotaBapemperda Antoni Yuzar, SH. MH ( Ketua Komisi I), Ir.H .Yudha Rinaldi (anggota komisi III) serta narasumber yakni. K.H. Ayik Farid Alaydrus (SekretarisUmum MUI Sumsel), dr. Burlian Abdullah (Lembaga Lansia Indonesia),Dr. Ridhah Taqwa, M.Si (Sosiolog UNSRI), Dr. H. Bahrul Ilmi Yakup, S.H., M.H.,Dr. Conie Pania Putri, S.H., M.H dan Para Pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yakni perwakilan dari biro hukum, dinas kesehatan, dinas sosial, biro kesra, dinas perhubungan, perwakilan lembaga lansia, Tim Ahli DPRD Prov.sumsel dan tamu undangan lainnya.

Acara uji publik di buka oleh Antoni Yuzar, SH. MH dalam sambutanya menyampaikan bahwa Berdasarkan data BPS, Angka HarapanHidup (AHH) Sumatera Selatan pada 2022 adalah sebesar 70,32 Persen, lebih rendah dibanding Angka Harapan Hidup (AHH) Indonesia yang menyentuh angka 73,6 persen.

Sebagaimana diketahui bahwa Indek Pembangunan Manusia (IPM) memiliki 3 (tiga) dimensi yang digunakan sebagai dasar perhitungannya,

Pertama : Kesehatan, yang diukur dengan Angka Harapan Hidup, Kedua : Pendidikan, yang dihitung dari Angka Harapan Sekolah dan Angka Rata-rata Lama Sekolah, dan Ketiga : Standar Hidup Layak, yang dihitung dari Produk Nasional Bruto perkapita.
Angka Harapan Hidup (AHH) telah berkontribusi meningkatkan Indek Pembangunan Manusia (IPM) Sumatera Selatan.

Pada 2018 IPM Sumatera Selatan 69,39 % meningkat menjadi 70,02 % memasuki kategori tinggi sejak 2019, Pada 2022 mencapai 70,90 % disisi lain bertambahnya lanjut usia oleh sebagian orang dianggap sebagai beban karena sudah tidak produktif lagi, walaupun tidak bisa dipungkiri masih ada yang masih aktif dan produktif walaupun sudah memasuki usia lanjut, bahkan biasa dipelesetkan dengan istilah gaul yakni : ULAMA yang artinya Usia Lanjut Masih Aktif.

Karena lansia memiliki keterbatasan, terutama kemampuan fisik, kesehatan dan akses maka pemerintah, masyarakat dan keluarga mesti hadir memberikan bantuan kepada mereka. Pemerintah Daerah, masyarakat dan keluarga memiliki berkewajiban masing-masing dalam kaitan dengan perlindungan dan kesejahteraan Lanjut Usia. Karena itu untuk mengatur hak dan kewajiban para pihak diperlukan regulasi berupa pembentukan Peraturan Daerah. Sehingga dengan demikian Lansia diharapkan mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan dalam bentuk : (a) Pelayanan Keagamaan dan mental spiritual, (b) Pelayanan kesehatan, (c) Pelayanan kesempatan kerja; (d) Pelayanan Pendidikan dan pelatihan, (e) Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana umum, (f) Pemberian kemudahan dan layanan dalam bantuan hukum, (g) Bantuan sosial, (h) Perlindungan sosial, (i) pemberdayaan sosial dan pemberian penghargaan.

Diakhir kata sambutanya beliau mengatakan bahwa DPRD Sumsel dalam fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan telah menempatkan Rencana Peraturan Daerah Perlindungan dan Kesejahteraan Lansia dalam Program Pempentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023 sebagai Renperda inisiatif DPRD.

Meskipun kami telah menyiapkannya dengan maksimal, dimana disana sini mungkin masih terdapat kekurangan yang perlu untuk disempurnakan lagi, Untuk itulah Uji Publik ini kami adakan dengan mengundang para ahli dari berbagai disiplin ilmu guna memperkaya Raperda ini nantinya sebelum masuk fase pembahasan bersama antara DPRD dan Gubernur Sumatera Selatan.

Berita Terkait

Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel Masa Sidang IV Tahun 2025 Dapil Sumsel 2
DPRD Prov. Sumsel sampaikan Laporan Banggar dan bersama Gubernur sepakati Raperda Perubahan APBD Prov.Sumsel TA 2025
Fraksi – Fraksi DPRD Prov. Sumsel Sampaikan Pandangan Umum terhadap 6 (Enam) Raperda Usul Eksekutif
DPRD Prov. Sumsel sampaikan Rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur TA 2023
Pansus-Pansus DPRD Prov. Sumsel dapat memahami dan menerima LKPJ Gubernur Sumsel TA 2023
DPRD Prov. Sumsel Setujui Raperda Tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2043
Reses Tahap III 2023 Anggota DPRD Sumsel Dialog Dengan Warga
Ketua DPRD Prov. Sumsel Melantik Nurmala Dewi Sebagai Dewan Penganti Antar Waktu (PAW)

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 20:35 WIB

Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel Masa Sidang IV Tahun 2025 Dapil Sumsel 2

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:54 WIB

DPRD Prov. Sumsel sampaikan Laporan Banggar dan bersama Gubernur sepakati Raperda Perubahan APBD Prov.Sumsel TA 2025

Senin, 29 April 2024 - 19:51 WIB

Fraksi – Fraksi DPRD Prov. Sumsel Sampaikan Pandangan Umum terhadap 6 (Enam) Raperda Usul Eksekutif

Senin, 22 April 2024 - 19:57 WIB

DPRD Prov. Sumsel sampaikan Rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur TA 2023

Kamis, 4 April 2024 - 20:07 WIB

Pansus-Pansus DPRD Prov. Sumsel dapat memahami dan menerima LKPJ Gubernur Sumsel TA 2023

Berita Terbaru