SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Yayasan Bina Darma Palembang kembali memberikan komentar terhadap hak aset. Mereka menyatakan, semua aset Universitas Bina Darma (UBD) adalah murni milik Yayasan, itu berdasarkan Undang-Undang Yayasan.
Hal itu diutarakan Kuasa Hukum Yayasan Bina Darma Palembang, Anton Nurdin. Dia menyebut pihaknya Berpegang teguh dan berkiblat dengan Undang-Undang Yayasan.
“Berdasarkan Pasal 5 UU Yayasan ayat 1 berbunyi, kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan berdasarkan uu ini. Dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada pembina pengurus dan pengawas,” kata Anton, saat memberikan keterangan pres di Aula UBD, Selasa (24/8/2021).
Dilanjutkannya, kedepan pihaknya segera menyelamatkan aset dengan cara dibukukan kembali. “Aset Bina Darma akan dibukukan kembali. Kami tidak ingin Bina Darma diganggu lagi oleh pihak-pihak luar,” tegasnya.
Soal gugatan ke pengadilan, pihaknya akan meladeni upaya hukum tersebut nantinya. “Semua orang berhak untuk melakukan gugatan hukum. Tentunya akan kita layani apabila surat pengadilan telah sampai ke Ketua Pengurus Yayasan Linda Unsriana. Sebab sampai sekarang belum ada,” jelasnya.
Mengenai plang kepemilikan tanah yang dipasang di kampus UBD apakah tidak mempengaruhi psikologis mahasiswa dan mahasiswi selama menjalankan civitas akademika.
“Tidak apa-apa mahasiswa dan mahasiswi kami semua cerdas. Saya rasa tidak ada pengaruh dengan persoalan ini,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya aset UBD dipasangkan plang kepemilikan tanah mulai dari kampus A,B dan C. Bahkan dikabarkan semua aset UBD adalah milik orang lain bukan milik Yayasan Bina Darma Palembang.
Hal itu disebutkan dimiliki oleh tiga. Yakni, Buchori, Rifai, Suheriyatmono dan Zainuddin sekarang hingga memanas sampai ke meja hijau pengadilan di Palembang. (ANA)
Komentar