Polda Sumsel Uji Lokasi Sengketa Lahan PT Bukit Asam, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Ganti Rugi Tak Tepat

- Redaksi

Selasa, 3 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto tim polda sumsel uji lapangan PTBA

Foto tim polda sumsel uji lapangan PTBA

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Tim penyidik Polda Sumatera Selatan melakukan gelar pemeriksaan lapangan atau uji lokasi terkait laporan Robert Aritonang atas dugaan penggusuran dan aktivitas penambangan di atas kebun sawit miliknya tanpa kompensasi.

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Senin (2/3/2026) di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Lahan yang dipersoalkan disebut telah berproduksi sebelum digusur dan ditambang.

Dalam kegiatan uji lokasi itu, penyidik menghadirkan pelapor, perwakilan dari PT Bukit Asam Tbk, aparat desa, serta sejumlah saksi yang sebelumnya disebut menerima uang ganti rugi atas objek lahan yang disengketakan.

Kuasa hukum pelapor, Ahmad Basuki, SH, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan lapangan tersebut dinilai penting karena menemukan sejumlah fakta baru. Ia menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam proses pembayaran ganti rugi oleh pihak perusahaan.

Menurutnya, dalam pemeriksaan di hadapan penyidik, terdapat saksi penerima ganti rugi yang mengakui bahwa lahannya tidak berada di lokasi objek sengketa. Bahkan, ada pihak yang mengaku tidak memiliki lahan di titik yang dipermasalahkan, namun tetap menerima pembayaran.

“Beberapa penerima ganti rugi mengakui tidak memiliki lahan di lokasi tersebut dan hanya berbekal KTP saat menerima pembayaran. Ini tentu menjadi catatan serius,” ujar Basuki kepada awak media usai pemeriksaan.

Berdasarkan keterangan saksi dan penunjukan lokasi di lapangan, titik pembayaran ganti rugi disebut berada di luar tanah milik pelapor. Atas dasar itu, pihaknya menduga adanya unsur pidana, mulai dari Pasal 406 KUHP tentang perusakan, Pasal 385 tentang penyerobotan lahan, hingga Pasal 263 dan 266 KUHP terkait dugaan pemalsuan dan penggunaan surat palsu.

“Jika benar ada pihak yang menerima ganti rugi tanpa hak, maka ini bukan sekadar persoalan tumpang tindih lahan, melainkan persoalan hukum yang serius,” tegasnya.

Basuki juga menyebut pihaknya mencium adanya dugaan keterlibatan oknum dalam proses pembebasan lahan. Apabila terbukti, perkara ini dinilai berpotensi berkembang ke persoalan tata kelola internal.

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Sumatera Selatan, khususnya Subdit II Harda dan Unit III Direskrimum, yang dinilai telah menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam Tbk, Eko Prayitno, dalam keterangan resminya pada Senin sore (2/3/2026), menegaskan bahwa seluruh proses ganti rugi telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip good corporate governance.

Manajemen menyatakan, klaim tumpang tindih atau ketidaksesuaian data lahan harus dibuktikan secara perdata oleh pihak yang bersangkutan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, perusahaan akan melakukan pengkajian lanjutan berdasarkan hasil temuan lapangan dan overlay peta.

PTBA juga menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan penanganan persoalan agraria berjalan transparan dan akuntabel.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Semarak Vario 160 Evo-Nation di Palembang, City Rolling hingga Aksi Sosial Jadi Sorotan
Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Wyndham Opi Hotel Palembang Hadirkan Promo Wedding Expo, Paket Pernikahan Mulai Rp125 Juta
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:53 WIB

Semarak Vario 160 Evo-Nation di Palembang, City Rolling hingga Aksi Sosial Jadi Sorotan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:48 WIB

Wyndham Opi Hotel Palembang Hadirkan Promo Wedding Expo, Paket Pernikahan Mulai Rp125 Juta

Berita Terbaru

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Kota Palembang

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Jul 2026 - 17:07 WIB