Polda Sumsel Tangkap 3 Promotor Judi Online, Dua Pelaku Masih Pelajar

- Redaksi

Selasa, 7 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga orang pelaku ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan lantaran mempromosikan situs judi online.

Dua dari tiga pelaku tersebut diketahui masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial ADP (17), EA (17) dan DD (22).

Kasubdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Saefudin menerangkan bahwa penangkapan ketiga tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat adanya tindak pidana ITE berupa pentransmisian konten perjudian, Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 13.20 WIB. Dari laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan.

“Benar adanya tiga orang yang mempromosikan atau mempublikasikan situs judi online melalui  insta story Instagram,” terang Hadi, Selasa (7/5/2024).

“Ketiga pelaku kami amankan di rumahnya masing-masing dua diantaranya masih berstatus pelajar,” sambung Hadi.

Kata Hadi bahwa berdasarkan pengakuan para pelaku mereka tidak mengenali siapa orang yang memberi uang atau upah setelah mempromosikan situs judi online tersebut.

“Mereka hanya mendapat pesan melalui Instagram dengan upah Rp 1 hingga 2 juta per bulan,” kata Hadi.

Untuk dua orang yang bertatus pelajar sambung Hadi, sudah dikembalikan ke orangtuanya masing-masing.

“Karena masih pelajar kami kembalikan kepada kedua orangtuanya, dan membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatan tersebut lagi. Sementara DD kami proses hukum,” terang Hadi.

Selain pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit iphone 11 pro max warna biru serta simcard, satu unit iphone xr warna kuning serta simcard, satu unit iphone 13 pro max serta sim card.

“Kami juga turut mengamankan tiga akun Instagram yang digunakan pelaku, @Sudirmanraceway, @Racewongkito, @Selatanmedia, serta dua rekening koran dompet digital,” ungkapnya.

Atas ulahhya pelaku DD dikenakan pasal 27 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (3) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Sebagaimana terakhir diubah dengan undang-undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar,” tutur Hadi. (ANA)

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah
Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan
Dendam Lama Berujung Teror Air Keras, Buruh Harian Alami Luka Bakar di Wajah
Kapolsek SU II Kompol Dedi Kunjungi rumah.Duka Korban Pembacokan Berikan Baksos Dan Turut bela Sukangkawa

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:03 WIB

Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah

Berita Terbaru

Kota Palembang

ASICS Gel Kayano 33 Tawarkan 6 Teknologi Baru, Cocok untuk Pelari!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 09:27 WIB