Polda Sumsel Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Musi Banyuasin, Bawa 3 Kg Sabu

- Redaksi

Kamis, 16 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil menangkap dua bandar narkoba di wilayah Musi Banyuasin (Muba).

Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil menangkap dua bandar narkoba di wilayah Musi Banyuasin (Muba).

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil menangkap dua bandar narkoba di wilayah Musi Banyuasin (Muba).

Kedua pelaku bernama M. Ali akbar warga jalan Desa Sukarami Dusun 2, Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, dan Joni iskandar alias Kandar warga jalan Desa Sukarami, Dusun 2, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Kasubdit Unit 2 Subdit I AKBP Dudi Novery SE mengatakan, para pelaku ditangkap lantaran terdapat laporan dari warga sekitar tentang sering terjadinya transaksi narkoba di sebuah pondok yang berada di kebun karet di Kampung 2, Desa Sukarami Muba.

Usai mendapatkan laporan tersebut, personil Unit 2 Subdit I melakukan penggerebekan dan penangkapan serta penggeladahan di Pondok tersebut, Kamis (09/02) sekitar pukul 08.00 WIB.

“Dua tersangka dan berhasil kami amankan,” kata dia.

Dari hasil penggeledahan, personil juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus besar narkotika jenis sabu-sabu seberat 3000 gram atau 3 kg di dalam sebuah koper warna biru merk POLO, 3 buah timbangan digital, 5 buku catatan narkoba, 2 bungkus kosong kemasan teh Quguanyin & Qing Shan dan 2 bal plastik klip transparan serta 1 pucuk senpi rakitan beserta 3 amunisi.

“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk menangkap tersangka lainnya,” ungkap dia.

Kedua pelaku akan dikenakan primer pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati. (*)

Berita Terkait

Komitmen Tegas, Kapolres Empat Lawang PTDH Anggota Terlibat Narkoba
Kapolres Empat Lawang Lepas Tim Dan Atlet Bulutangkis Menuju Kapolda Cup Esport
Oknum Perwira Narkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Keluarga Sebut Penangkapan Tanpa Surat Tugas
Mulai 13 Maret, Truk Besar Dilarang Melintas di Jalur Mudik Sumsel
Buron Penembakan Diringkus di Kos Palembang, Polda Sumsel Sita Peluru 9 mm dan Sabu
Dugaan Mafia Tanah di Sematang Borang Resmi Dilaporkan ke Polda Sumsel
Sempat Melawan Saat Ditangkap, Begini Kronologi Penangkapan Predator Anak di Palembang
Aksi Berantai Berakhir di Jeruji Besi, Jatanras Polda Sumsel Bekuk Spesialis Curanmor 5 TKP

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:48 WIB

Komitmen Tegas, Kapolres Empat Lawang PTDH Anggota Terlibat Narkoba

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:55 WIB

Kapolres Empat Lawang Lepas Tim Dan Atlet Bulutangkis Menuju Kapolda Cup Esport

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:24 WIB

Oknum Perwira Narkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Keluarga Sebut Penangkapan Tanpa Surat Tugas

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:55 WIB

Mulai 13 Maret, Truk Besar Dilarang Melintas di Jalur Mudik Sumsel

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:49 WIB

Buron Penembakan Diringkus di Kos Palembang, Polda Sumsel Sita Peluru 9 mm dan Sabu

Berita Terbaru