Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Shabu, Ekstasi dan Ganja

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Aparat Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melakukan pemusnaan narkotika di depan gedung narkoba di polda sumsel, Jum’at (21/1/2022).

Adapun narkotika yang dimusnahkan, jenis sabu-sabu sebanyak 892 gram, ekstasi 80 butir dan 14 gram ganja. Proses pemusnahan barang bukti narkoba dipimpin Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono.

Barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan bensin. Sementara pemusnahan shabu-shabu serta ekstasi dilakukan dengan cara diblender yang sebelumnya dicampur dengan deterjen.

Baca Juga :  Suhandy Terdakwa Kasus Pemberi Suap pada Bupati Resmi Dipindahkan ke Rutan Klas 1 Palembang

“Barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut hasil ungkap kasus 13 orang tersangka yang berhasil diungkap oleh aparat Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan selama priode November – Desember 2021,” tutupnya. (Etr)

    Komentar