Presiden Cabut Status KEK TAA, Deru : Itu Kita yang Minta

- Redaksi

Jumat, 21 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, Palembang – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memutuskan untuk mencabut Status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api – Api (TAA) di Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel. Putusan ini sesuai dari hasil Evaluasi Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dengan mengajukan usulan pencabutan Status KEK TAA kepada Presiden.

Hal itu juga disahkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2022 tentang pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api – Api

Menanggapi putusan ini, Gubernur Sumsel Herman Deru menjelaskan jika pencabutan itu juga merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi Sumsel.

“Kita yang minta itu di Cabut,” kata Deru saat di temui di kantornya, Jumat (21/1/22).

Lalu, Deru menjelaskan jika usulan pencabutan KEK TAA agar bisa digantikan didekat Pelabuhan Tanjung Carat nantinya. Apalagi di kawasan KEK TAA tidak memiliki pelabuhan pendukung.

“Jadi nantinya KEK itu akan mendekati kawasan Pelabuhan Tanjung Carat, bahkan saat ini pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat sudah masuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dan gak mungkin dalam satu kawasan ada Dobel (Dua) KEK. Namun ini tetap harus ada Keputusan Presiden,” jelasnya.

Deru menjelaskan, jika pemutusan status KEK di TAA tidak akan mempengaruhi rencana pembangunan pelabuhan Tanjung Carat. Bahkan ia mengatakan jika Pelabuhan Tanjung Carat bisa lebih dulu di bangun sebagai bentuk syarat dari ditetapkanya kawasan itu sebagai KEK.

“Dalam sejarahnya KEK itu harus memiliki Pelabuhan, kecuali KEK Energy seperti di Tanjung Enim,” tegasnya.

KEK Tanjung Api-Api sendiri memiliki luas 2.030 ha. Lokasinya berada di Desa Muara Sungsang dan Desa Teluk Payo, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Berita Terkait

JPU Tuntut Fernando 12 Tahun Penjara, Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan Jadi Barang Bukti
Perkuat Pemahaman Hukum dan Cegah Fraud, Bank Sumsel Babel Gandeng Kejaksaan Negeri PALI
Kapolsek Sukarami Bergerak Cepat Salah Satu Pelaku Pemalakan Viral Diringkus
KPK Sisir PUPR dan Kantor PBJ Muara Enim, Dokumen Proyek hingga Barang Bukti Elektronik Diamankan
Jual Sabu, Muhammad Sangaji Divonis 6 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp1 Miliar
Edarkan 18,5 Gram Sabu, Reni Melyani Divonis 8 Tahun Penjara
Viral! Diduga Aksi Palak Sopir Truk di Simpang 3 Talang Kelapa Sukarami
Curi Kalung Rantai IRT Ini Berurusan Dengan Polsek Plaju

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:56 WIB

Perkuat Pemahaman Hukum dan Cegah Fraud, Bank Sumsel Babel Gandeng Kejaksaan Negeri PALI

Kamis, 10 September 2026 - 16:54 WIB

Kapolsek Sukarami Bergerak Cepat Salah Satu Pelaku Pemalakan Viral Diringkus

Kamis, 10 September 2026 - 16:51 WIB

KPK Sisir PUPR dan Kantor PBJ Muara Enim, Dokumen Proyek hingga Barang Bukti Elektronik Diamankan

Kamis, 10 September 2026 - 16:49 WIB

Jual Sabu, Muhammad Sangaji Divonis 6 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp1 Miliar

Kamis, 10 September 2026 - 16:48 WIB

Edarkan 18,5 Gram Sabu, Reni Melyani Divonis 8 Tahun Penjara

Berita Terbaru