Terdakwa Penipuan dengan Jaminan Sertifikat Palsu Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

- Redaksi

Selasa, 9 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat majelis Hakim menjatuhkan hukuman Terdakwa Lilik Liansi dipersidangan PN Palembang, Selasa (9/6/2026)

Saat majelis Hakim menjatuhkan hukuman Terdakwa Lilik Liansi dipersidangan PN Palembang, Selasa (9/6/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Lilik Liansi, SH. dalam perkara penipuan dengan modus menjaminkan sertifikat palsu kepada korban.

 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (9/6/2026), dengan majelis hakim yang diketuai Idil Amin SH MH.

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lilik Liansi, S.H. binti Samudra dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian amar putusan yang dibacakan di persidangan.

 

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

 

Dalam dakwaan disebutkan, perkara bermula pada 10 April 2025 ketika terdakwa meminjam uang sebesar Rp220 juta kepada korban Heriyanto dengan menjaminkan sertifikat hak milik atas nama Reza Hendrawan. Terdakwa meyakinkan korban bahwa sertifikat tersebut merupakan milik suaminya dan digunakan sebagai jaminan atas pinjaman yang akan dikembalikan dalam waktu tiga bulan.

 

Korban yang telah mengenal terdakwa kemudian menyerahkan uang pinjaman tersebut dan dibuatkan Akta Pengikatan Jual Beli di hadapan notaris. Namun setelah menerima uang, terdakwa hanya melakukan satu kali pembayaran cicilan sebesar Rp22 juta dan tidak lagi melunasi sisa kewajibannya.

 

Belakangan, korban mengetahui bahwa sertifikat yang dijadikan jaminan tersebut merupakan sertifikat palsu setelah melakukan pengecekan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang. Atas kejadian itu, korban melaporkan terdakwa kepada pihak kepolisian.

 

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp198 juta.

 

Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa sertifikat palsu dan dokumen terkait perkara untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa.

 

Sidang ditutup setelah majelis hakim membacakan putusan dan memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Herman Deru Segera Usulkan Plt Bupati Muara Enim Pasca OTT KPK
Muhammad Suryadi Resmi Pimpin Bank Sumsel Babel, Siap Perkuat Kepercayaan dan Transformasi Digital
Stafsus Gubernur Sumsel Mukhlis: Masyarakat Jangan Terpancing Isu Sara
Setelah Dua Hari Dicari, Bocah Tenggelam di Sungai Musi Ditemukan Mengapung 1,5 Kilometer dari Lokasi Awal
Heboh Motor Hilang di RS Bhayangkara Palembang, Rekaman CCTV Perlihatkan Pria Berhelm Keluar Bawa Motor
Warga Temukan Mayat Pria Mengapung di Kolam 
Bulog Sumsel Babel Serap 116 Ribu Ton hingga Juni 2026
Gubernur Herman Deru Kaget Bupati Muara Enim Terjaring OTT KPK
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:43 WIB

Herman Deru Segera Usulkan Plt Bupati Muara Enim Pasca OTT KPK

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:16 WIB

Muhammad Suryadi Resmi Pimpin Bank Sumsel Babel, Siap Perkuat Kepercayaan dan Transformasi Digital

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:02 WIB

Stafsus Gubernur Sumsel Mukhlis: Masyarakat Jangan Terpancing Isu Sara

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:00 WIB

Terdakwa Penipuan dengan Jaminan Sertifikat Palsu Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:20 WIB

Setelah Dua Hari Dicari, Bocah Tenggelam di Sungai Musi Ditemukan Mengapung 1,5 Kilometer dari Lokasi Awal

Berita Terbaru

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru saat diwawancarai langsung, Senin (9/6/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Herman Deru Segera Usulkan Plt Bupati Muara Enim Pasca OTT KPK

Selasa, 9 Jun 2026 - 17:43 WIB

Foto : Muchlis stafsus gubernur sumsel

Kota Palembang

Stafsus Gubernur Sumsel Mukhlis: Masyarakat Jangan Terpancing Isu Sara

Selasa, 9 Jun 2026 - 17:02 WIB