Polda Sumsel Gulung Jaringan Narkoba dan Kejahatan Jalanan dalam Operasi Pekat Musi 2026

- Redaksi

Senin, 16 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan beserta jajaran Polres memperketat ruang gerak pelaku kriminal melalui Operasi Pekat Musi 2026.

Dalam beberapa hari terakhir, petugas membongkar rentetan kasus menonjol, mulai dari peredaran narkotika jenis sabu-sabu, pencurian dengan pemberatan (curat) hingga pencegahan aksi tawuran remaja.

Kabid Humas Polda Sumsel Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa operasi ini merupakan tindakan tegas Polri dalam memberantas penyakit masyarakat.

“Kami berkomitmen penuh menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dengan menyasar narkoba, premanisme, hingga kepemilikan senjata tajam ilegal,” tegas Nandang, Senin (16/2/2026).

Salah satu keberhasilan signifikan tercatat di wilayah hukum Polres Ogan Ilir dan Polres Muratara, di mana petugas mengamankan tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Di Ogan Ilir, seorang pria berinisial A (47) diamankan dengan barang bukti sabu seberat bruto 9,13 gram. Sementara itu di Muratara petugas menangkap S (44) dengan kepemilikan 11 paket sabu-sabu seberat bruto 5,06 gram beserta timbangan digital.

Selain narkotika, penegakan hukum terhadap kejahatan jalanan juga intens dilakukan.

Polres Prabumulih mengungkap kasus pencurian ponsel dan mengamankan seorang tersangka berinisial WS (23). Di tempat berbeda, Polres Muratara menangkap MN (28) atas dugaan pencurian dan penggelapan dua unit ponsel milik seorang wanita berinisial SN (25).

Polres OKU Timur pun tak ketinggalan dengan mengamankan MO (32) terkait kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Bunga Mayang.

Upaya preventif turut menjadi fokus dalam Operasi Pekat Musi ini.

Polres Prabumulih mencegah aksi tawuran dengan mengamankan delapan remaja di bawah umur yang kedapatan membawa senjata tajam dan benda berbahaya di kawasan Jalan Lingkar.

Di Muaradua, Polres OKU Selatan juga mengamankan seorang pemuda berinisial MH (20) yang tertangkap tangan membawa senjata tajam jenis pisau tanpa izin saat dilakukan patroli hunting.

“Polda Sumatera Selatan bersama seluruh jajaran Polres berkomitmen penuh untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Melalui Operasi Pekat Musi 2026, kami menyasar berbagai penyakit masyarakat seperti narkoba, premanisme, hingga kepemilikan senjata tajam ilegal,” jelas Nandang.

Kata Nandang, peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat krusial bagi keberhasilan Polri dalam melakukan penegakan hukum.

“Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di masing-masing Polres untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Nandang.

Penulis : Cuci

Editor : Jaks

Berita Terkait

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Berita Terbaru