Polda Sumsel Gelar Tata Cara Pemakaman Jenazah Covid-19

- Redaksi

Sabtu, 10 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Sumsel menggelar pelatihan pemulasaran dan pemakaman jenazah terpapar COVID-19 bagi anggota dan PNS Polri di Sumsel tahun 2021.

Polda Sumsel menggelar pelatihan pemulasaran dan pemakaman jenazah terpapar COVID-19 bagi anggota dan PNS Polri di Sumsel tahun 2021.

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sebagai bentuk persiapan jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk pemakaman jenazah Covid-19. Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumsel menggelar pelatihan pemulasaran dan pemakaman jenazah terpapar COVID-19 bagi anggota dan PNS Polri di Sumsel tahun 2021, Sabtu (10/6/2021) di lapangan Komplek Pakri Palembang.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan, selain untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus jenazah Covid. Kegiatan ini juga memberikan ilmu baru bagi para anggota Polri agar tahu bagaimana seharusnya memperlakukan jenazah orang yang terpapar Covid-19.

“Saya sangat mendukung acara ini, dan saya berharap para peserta pelatihan bisa mengikuti pelatihan ini dengan sungguh-sungguh dan benar-benar dari hati,” ujar saat membuka acara pemulasaran jenazah Covid-19.

“Saya berharap semoga tidak terjadi lonjakan pada kasus Covid-19 khususnya di Kota Palembang dan kawasan Sumsel,” tambahnya.

Namun, untuk tata cara mengkafani jenazah Covid-19. Kompol Dokter Mansuri menjelaskan, cara pemulasaran dan praktik pemakaman jenazah yang terpapar COVID-19 yang benar.

Pertama, di atas meja disiapkan 2 lembar kain kafan yang di atasnya juga dibentangkan plastik lebar seukuran kain kafan. Kemudian jenazah yang berada di atas plastik tersebut di tayamumkan. Selanjutnya jenazah disemprot dengan cairan disinfektan.

Kedua, jenazah dibungkus menggunakan plastik tadi dan harus dipastikan proses pembungkusan harus benar-benar rapi dan kuat. Kemudian disemprot disinfektan lagi. Kemudian dibungkus kain kafan pada lapisan pertama, ujung kain kafan digulung searah.

Dan pada lapisan kedua, kain kafan harus digulung oleh beberapa orang dengan arah yang saling berlawanan, sehingga gulungan tersebut benar-benar kencang.

“Pada setiap lapisannya, jenazah akan terus dilakuan penyemprotan cairan disinfektan,” ujar Mansuri, saat beberapa orang mempraktikkan kegiatan tersebut.

Setelah terbungkus, satu lembar plastik dan dua lembar kain kafan, jenazah kembali dibungkus menggunakan plastik kembali dan masuk ke kantong jenazah, sebelum dimasukan ke peti mati.

Saat dalam peti mati, sesuai syariat islam jenazah dimiringkan ke sebelah kanan.

“Dalam hal ini, kadang pihak keluarga juga meminta untuk dimasukan bongkahan tanah. Maka kita ikuti sebagai bentuk menghargai keluarga korban,” jelas Dokter Mansuri.

Mansuri menerangkan, untuk persiapan pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19 harus berjalan dengan cepat.

“Proses harus dilakukan dengan cermat dan cepat sesuai dengan protokol yang ditetapkan. Maksimal 4 jam, jenazah harus segera dimakamkan,” jelasnya. (Nat)

Berita Terkait

AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang
Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap
Iwan Tuaji dan Alhefy Hadapi Dakwaan Suap, Kuasa Hukum Sebut Fitnah dan Murni Utang-Piutang
Sidang Perdana Iwan Tuaji dan Alhefy, Didakwa Terima Rp872,5 Juta dan Dijerat Tiga Pasal
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel
Sidang Kasus iPhone Ilegal Kembali Tertunda, Terdakwa Absen dan JPU Belum Siap
Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Hadapi Dakwaan Suap, Kuasa Hukum Sebut Fitnah dan Murni Utang-Piutang

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Sidang Perdana Iwan Tuaji dan Alhefy, Didakwa Terima Rp872,5 Juta dan Dijerat Tiga Pasal

Berita Terbaru

Mulyadi korban penganiayaan saat peliputan dirawat di RS Bhayangkara.

Kota Palembang

Dua Wartawan Diduga Dianiaya saat Liput Kericuhan di Polda Sumsel

Selasa, 13 Okt 2026 - 19:06 WIB