DPRD Harap Pemerintah Pusat Berikan Kewenangan Kelola Tambang ke Daerah

- Redaksi

Sabtu, 10 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, MF Ridho.

Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, MF Ridho.

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan berharap agar Pemerintah Pusat memberikan kewenangan pengelolaan tambang-tambang, kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Sumsel.

“Saat kami kunjungan ke Kementerian ESDM beberapa waktu lalu, sebetulnya telah menyampaikan agar kewenangan pengelolaan tambang-tambang yang kini diusahakan rakyat itu diberikan ke pemerintah daerah,” katanya Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, MF Ridho, Sabtu (10/7/2021).

Sebagai wakil rakyat, dirinya merasa prihatin dengan maraknya praktik penambangan ilegal seperti batubara, emas maupun minyak bumi hingga galian C di beberapa daerah di Sumsel.

“Semua perizinan pertambangan dipegang oleh pemerintah pusat. Seperti beberapa waktu lalu terjadinya longsor tambang batubara di Tanjung Agung, Muara Enim dan ledakan di tambang minyak ilegal di Muba. Ini bisa dihindari jika saja tanggungjawab pengelolaannya diserahkan ke daerah,” ungkapnya.

“Tapi saat ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Kewenangannya ada di pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM,” tambah Ridho.

Politisi Partai Demokrat Sumsel ini juga berharap, agar Kementrian ESDM dapat turun langsung dengan melibatkan aparat penegak hukum dalam persoalan itu. Artinya bukan hanya sekedar menindak pelaku atau masyarakat yang melakukan penambangan, tetapi juga yang menampung hasil tambang juga ditangkap. Sehingga demand and suplay terputus.

“Kalau supplay saja diputus demand-nya masih ada tentunya suplay-suplay lain yang belum tertangkap masih tetap beroperasi, kami berharap kepada pemerintah pusat yang berwenang untuk ini segera turun, segera menindaklanjuti. Agar tidak terjadi lagi hal-hal kecelakaan kerja, walaupun prosedurnya ilegal,” harap dia.

Dirinya juga berharap agar ada pembinaan kepada rakyat yang memang menjadi kewenangan rakyat agar bisa menjadi tambang rakyat untuk menambang. Artinya, yang ilegal menurut aturan bagaimana melegalkannya, karena rakyat diberikan edukasi dan advokasi, sehingga mereka tahu aturan yang mana yang melanggar dan tidak melanggar.

Pihaknya juga ingin rakyat juga diberikan kesempatan untuk menambang, tetapi kalau yang ditambang ilegal maka jangan dilakukan.

“Kalau yang memenuhi persyaratan menambang rakyat itu ada aturannya ada di undang-undang itu boleh, tambang rakyat yang bagaimana , rakyat menambang yang sesuai dengan peraturan undang-undang harus dibina dan didukung pemerintah karena masyarakat butuh juga penghidupan untuk keluarga namun yang ilegal harus di tegakkan aturan hukumnya, perlu adanya edukasi tentang persyaratan penambangan yang legal dan advokasi sehingga masyarakat paham sangsi hukum jika terjadi penambangan yang tidak sesuai ketentuan aturan perundang-undangan,” katanya.

Selain itu dia melihat pemerintah daerah tidak ada unsur pembiaran terhadap tambang ilegal ini , menurutnya pengawasan pemerintah tidak bisa dilakukan setiap saat, apalagi aturan undang-undang masalah tambang di ambil alih oleh pusat.

“Kapan pusat mau mengawasi sebanyak ini se Indonesia , makanya kita juga berpesan kepada pemerintah pusat, kementrian agar turunan undang-undang PP dan turunannya diberikan kewenangan porsi pemerintah daerah untuk merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat untuk melaksanakan sangsi dan ketentuan undang-undang minerba yang baru, pemerintah daerah yang lebih tahu kondisi di lapangan baik pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten diberikan kewenangan di dalam turunan undang-undang minerba yang baru,” terangnya. (Nat)

Berita Terkait

Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel Masa Sidang IV Tahun 2025 Dapil Sumsel 2
DPRD Prov. Sumsel sampaikan Laporan Banggar dan bersama Gubernur sepakati Raperda Perubahan APBD Prov.Sumsel TA 2025
Fraksi – Fraksi DPRD Prov. Sumsel Sampaikan Pandangan Umum terhadap 6 (Enam) Raperda Usul Eksekutif
DPRD Prov. Sumsel sampaikan Rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur TA 2023
Pansus-Pansus DPRD Prov. Sumsel dapat memahami dan menerima LKPJ Gubernur Sumsel TA 2023
DPRD Prov. Sumsel Setujui Raperda Tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2043
Bappemperda DPRD Sumsel Gelar Uji Publik Raperda Perlindungan dan Kesejahteraan Lanjut Usia
Reses Tahap III 2023 Anggota DPRD Sumsel Dialog Dengan Warga

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 20:35 WIB

Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel Masa Sidang IV Tahun 2025 Dapil Sumsel 2

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:54 WIB

DPRD Prov. Sumsel sampaikan Laporan Banggar dan bersama Gubernur sepakati Raperda Perubahan APBD Prov.Sumsel TA 2025

Senin, 29 April 2024 - 19:51 WIB

Fraksi – Fraksi DPRD Prov. Sumsel Sampaikan Pandangan Umum terhadap 6 (Enam) Raperda Usul Eksekutif

Senin, 22 April 2024 - 19:57 WIB

DPRD Prov. Sumsel sampaikan Rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur TA 2023

Kamis, 4 April 2024 - 20:07 WIB

Pansus-Pansus DPRD Prov. Sumsel dapat memahami dan menerima LKPJ Gubernur Sumsel TA 2023

Berita Terbaru

Musi Banyuasin

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Starlink untuk Sekolah

Senin, 16 Mar 2026 - 13:10 WIB