Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 170 Ribu Ekor Benih Lobster

Kriminal4 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) tujuan luar negeri.

Benih lobster tersebut diamankan di Kabupaten Banyuasin, atau tepatnya di Jalan Tanjung Api Api, Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Telang, Banyuasin, Sumsel, Selasa (14/5/2024).

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti 170 ribu ekor benih lobster yang dikemas kedalam 16 box styrofoam.

Selain barang bukti benih lobster, polisi juga mengamankan dua orang tersangka yakni Rofi Okta Saputra (22) dan Bangkit Okta Jaya (28), warga Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

Kasubdit IV Tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo menerangkan bahwa penangkapan benih bening lobster keluar negeri berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

“Dari informasi itu anggota langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat yang akan dilintasi para penyelundup,” terang Bagus, Kamis (16/5/2024).

“Dan benar saat mendatangi di jalan perlintasan terdapat satu mobil carry pick up, saat diperiksa ada kurang lebih 170 ribu benih lobster yang disimpan didalam 16 box styrofoam senilai belasan miliar rupiah, BBL ini asalnya dari Bengkulu dan akan di kirim ke luar negeri,” tambah Bagus.

Saat ini kata Bagus, kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Keduanya kami jerat dengan UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, khususnya Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1).

Untuk kelestarian dan kelangsungan hidup, puluhan ribu benih lobster ini, oleh petugas langsung dibawa ke perairan Lampung di kawasan Pantai Klara untuk dilepas liarkan kehabitatnya. (ANA)

    Komentar