Polda Sumsel Belum Tetapkan Tersangka Terkait Sumbangan Rp2 T

- Redaksi

Senin, 2 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Kiki Nardance

Photo: Kiki Nardance

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan (Sumsel), membantah telah menetapkan tersangka, terkait dana hibah Rp2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio, yang diserahkan secara simbolis kepada Kapolda, pada Senin (26/7/2021).

Penyerahan yang berlangsung di ruang Rekonfu Mapolda Sumsel itu, sebelumnya disaksikan Gubernur Herman Deru, Dandrem 004 Gapo Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji, serta Kadinkes Lesty Nurainy.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Eko Indra Heri, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi, didampingi Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, bahwa terkait dana hibah Rp2 triliun tersebut, dan penetapan tersangka terhadap Heriyanti, anak bungsung Akidi Tio, itu tidak benar.

“Kita tidak menetapkan anak bungsung Akidi Tio sebagai tersangka, ataupun menjemput dia, tapi kita undang untuk memberikan kejelasan terkait dana Rp2 triliun yang belum masuk,” ujarnya, Senin (2/8/2021).

Pasalnya, Heriyanti menjanjikan uang akan dikirimkan pada 2 Agustus 2021. Namun hingga pukul 14.00 WIB belum juga masuk, sehingga dimintai klasifikasi terkait dana tersebut.

“Kita pastikan belum ada penetapan sebagai tersangka dan statusnya masih dalam pemeriksaan,” jelasnya.

Supriadi menegaskan, bahwa yang mempunyai wewenang memberikan segmen terkait ini adalah Kapolda, Kabid Humas dan penyidik, dalam hal ini Ditreskrimum Polda Sumsel.

“Hanya kami yang bisa memberikan penjelasan mengenai hal itu. Diluar itu bukan tanggungjawab kami,” tegasnya.

Ia mengatakan, bantuan ini akan diserahkan melalui biliat giro. Sehingga, sampai pada waktunya biliat giro ini belum bisa dicairkan karena harus ada teknis yang diselesaikan, kemudian diundanglah Heriyanti ke Polda Sumsel.

Supriadi sekali lagi menegaskan, bahwa pihaknya tidak menangkap, apalagi menjadikan Heriyanti sebagai tersangka.

“Kami undang Ibu Heriyanti ke Polda Sumsel bukan menangkap. Perlu digarisbawahi kami tidak menangkap. Kami minta kepada beliau untuk memberikan klarifikasi terkait dengan rencana penyerahan dana uang Rp2 triliun melalui biliat giro dan sampai sekarang masih dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Heriyanti sampai dengan sekarang masih diperiksa oleh Direskrimum Polda Sumsel. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat kalau tidak ada kendala, terselesaikan pemeriksaannya. Biliat gironya melalui bank Mandiri. Dan tidak ada penangkapan di Bank Mandiri. Status ibu Heriyanti sampai dengan saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” tambahnya.

Dirinya menuturkan, bahwa dana hibah yang diberikan itu bersifat pribadi kepada Kapolda Sumsel. “Dana sebesar Rp2 triliun yang diberikan dari keluarga almarhum Akidi itu kita pastikan bersifat pribadi yang diberikan kepada Irjen Pol Eko Indra Heri, bukan atas nama Kapolda,” bebernya.

Namun ia memastikan jika nanti dalam perjalanannya ada unsur pidana, dalam hal ini pihaknya akan melakukan proses sebagaimana mestinya.

“Kita akan lihat perkembangannya terlebih dahulu terkait dana ini benar-benar ada atau tidak. Akan kita cari tahu masalahnya dengan dilakukan pendalaman terkait sumbangan tersebut,” ungkapnya.

Kombes Pol Supriadi menuturkan, bahwa sumbangan ini berawal dari informasi Dosen Unsri sekaligus Mantan Direktur RS Charitas, Prof dr Hardi Dermawan, bahwa keluarga dari Almarhum Akidi Tio melalui Heriyanti akan memberikan sumbangan sebesar Rp2 triliun.

“Prof Hardi Dermawan yang merupakan dokter pribadi Akidi Tio semasa hidup menjadi penghubung antara kita dan keluarga Akidi Tio, karena Kapolda tidak mengenal Heriyanti, melainkan mengenal almarhum Akidi Tio, dan anaknya bernama Ahong,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar
Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron
Penasihat Hukum Kholizol-Raga Siapkan Eksepsi, Singgung Dugaan Aktor Utama Proyek Air Lemutu Belum Tersentuh
Korupsi Anggaran Dishub Muba, Muhammad Ridho Dituntut 3 Tahun Penjara
Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Didakwa Terkait Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Proyek Irigasi

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:39 WIB

BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:37 WIB

Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:20 WIB

Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron

Berita Terbaru