SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit 5 Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel melimpahkan berkas berikut barang bukti dan tersangka Imanullah, oknum anggota DPRD Lahat, ke Kejari Lahat, Kamis kemarin (7/9/2022).
Kanit 5 Jatanras Ponda Sumsel, AKP M. Ikang Ade Putra, membawa tersangka Imanullah yang telah mengenakan pakaian tahanan berwarna orange dari Polda Sumsel menuju Lahat dengan menggunakan kendaraan minibus Toyota Inova BG 1737 OG warna abu-abu.
Selama digiring menuju ke dalam kendaraan yang akan membawanya ke Lahat, tersangka Imanullah yang mengenakan topi hitam dan mulut yang ditutupi masker putih ini, diam seribu bahasa dan langsung masuk ke dalam mobil.
Seperti yang disampaikan AKP Ikang, pihaknya telah merampungkan pemberkasan perkara dengan tersangka Imanullah.
“Setelah hampir dua bulan lamanya penyidik merampungkan penyidikan dan penyidikan hari ini kita melakukan pelimpahan tahap dua berkas, barang bukti dan tersangka ke Kejari Lahat,” ujarnya Ikang, Kamis (8/9/2022).
Sementara itu, salah seorang tim kuasa hukum Imanullah yang ikut mendampingi kliennya saat pelimpahan tahap dua, Advokat Septa Oka, menyebut pihaknya akan mengupayakan permohonan penangguhan penahanan ke Kejari Lahat.
“Masih tetap akan kami sampaikan penangguhan penahanannya dengan alasan masalah kesehatan dan untuk kemanusiaan. Karena seperti diketahui klien kami ini sudah tiga kali menjalani pembantaran di rumah sakit akibat sakit jantung yang telah lama diidapnya,” ucap Septa.
Sebelumnya, awal kasus ini bermula ketika Emil Manthovani (48) selaku kuasa lapor dari PT Banjarsari Pribumi Lahat menerima laporan telah terjadi dugaan tindak pidana di lahan milik perusahaan tambang batubara.
Berupa land clearing (pembersihan lahan) oleh pihak tersangka. Sementara, PT Banjarsari Pribumi memiliki hak atas tanah tersebut berupa surat pengopetan hak yang diketahui notaris seluas 19.979,75 meter persegi.
Selain di land clearing oleh tersangka Imanulah tanpa izin dari pihak PT. Banjarsari Pribumi, tersangka Imanulah dan kawan-kawan juga memagar tanah tersebut menggunakan Kayu dan Kawat sehingga aktivitas di dalam perusahaan tersebut terganggu.
Sehingga akibat tindakan melanggar hukum yang dilakukan tersangka itu PT. Banjarsari Pribumi mengalami kerugian Rp998.987.500. (ANA)
Komentar