PLN UP3 Ogan Ilir Pastikan Tarif Listrik Daya 900-1.300 VA Tidak Naik

- Redaksi

Jumat, 17 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manajer PLN UP3 Ogan Ilir, Sanggam Robaga Parsaoran Sinaga saat audiensi dengan Polres OKI, Selasa (13/6/2022).

Manajer PLN UP3 Ogan Ilir, Sanggam Robaga Parsaoran Sinaga saat audiensi dengan Polres OKI, Selasa (13/6/2022).

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menaikkan tarif listrik untuk golongan rumah tangga mampu 3.500 volt ampere (VA) ke atas. Tarif baru bakal berlaku mulai 1 Juli 2022.

Meskipun kenaikan ini tidak menyentuh masyarakat menengah ke bawah, namun hal ini tetap membuat resah masyarakat. Mereka takut kenaikan tersebut akan berdampak pada naiknya sejumlah kebutuhan masyarakat.

“Ya, meskipun kenaikannya untuk golongan rumah tangga mampu 3.500 volt ampere (VA) ke atas, tetap saja kami khawatir. Soalnya setiap ada kenaikan, pasti disusul dengan barang-barang yang ikut naik juga,” tegas Risky Putri, salah satu ibu rumah tangga asal Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kayu Agung, Ogan Komering Ilir.

“Lihat saja saat harga Pertamax naik, meskipun itu untuk golongan mampu, tapi tetap saja memberi dampak terhadap kebutuhan pokok. Jangan sampai masyarakat kecil terus menjadi korbannya. Apalagi sekarang ini harga-harga kebutuhan rumah tangga di pasar sudah pada naik,” sambungnya.

Sementara itu, PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ogan Ilir menyebutkan, pemerintah memang sudah memutuskan untuk melakukan penyesuaian terhadap tarif listrik atau tarif adjustment kepada pelanggan rumah tangga mampu non subsidi tarif R2 dan R3 daya 3500 Volt Ampere (VA) ke atas dan golongan pemerintah tarif P1, P2 dan P3. Keputusan ini rencananya bakal diberlakukan sejak 1 Juli 2022 mendatang.

Manajer PLN UP3 Ogan Ilir, Sanggam Robaga Parsaoran Sinaga mengatakan, penyesuaian tarif ini untuk mewujudkan tarif listrik berkeadilan. Sehingga masyarakat tidak perlu panik.

“Artinya, memastikan bahwa masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan subsidi dari pemerintah. Sementara, untuk tarif golongan selain itu, tidak dilakukan penyesuaian,” kata Sanggam Sinaga saat dihubungi via telpon, Jum’at (17/6/2022).

Menurutnya, penyesuaian tarif listrik ini tidak selalu berarti kenaikan, karena kenaikan tarif dasar listrik akan menyebabkan inflasi namun dampaknya terbatas karena jumlah pelanggan yang juga terbatas.

“Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif, ini adalah adjustment, dimana bantuan atau kompensasi harus diterima keluarga yang memang berhak menerimanya. Dampaknya ke ekonomi, terutama inflasi, cukup terbatas. Pelanggan 3.500 VA ke atas itu di wilayah PLN UP3 Ogan Ilir sangat kecil. Untuk pelanggan R2 2780 pelanggan dan R3 180 pelanggan. Jadi hanya sebanyak 2960 pelanggan,” ujarnya.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 tahun 2016, subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN diberikan kepada pelanggan rumah tanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Selain melindungi keluarga tidak mampu, terdapat potensi pertumbuhan listrik yang sangat luar biasa pada tahun ini,” ungkapnya.

Sanggam menambahkan, pemerintah tetap memberikan kompensasi untuk pelanggan listrik rumah tangga, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), bisnis dan industri.

“Ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat, meningkatkan daya saing industri dan menjaga perekonomian nasional agar tetap stabil,” pungkasnya.

Selain menyasar golongan rumah tangga menengah ke atas, kenaikkan tarif listrik juga dikenakan pada gedung instansi pemerintahan dan penerangan jalan.

Kenaikan ditetapkan sebesar 17,64 persen untuk kelompok rumah tangga mampu kelompok R2 dengan daya 3.500-5.500 VA, kelompok R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, gedung pemerintahan kelompok P1 berdaya 6.600 VA-200 kVA tegangan rendah, dan penerangan jalan atau P3 tegangan rendah.

Gedung instansi pemerintahan kategori P1 di antaranya kantor kecamatan, kelurahan, kepala desa, dan kantor dinas dengan daya listrik 6.600 VA hingga 200 kVA. Sementara gedung-gedung instansi pemerintah kategori P2 di antaranya kantor bupati, walikota, pelayanan publik, gedung DPR/DPRD, dan kantor kejaksaan dengan daya listrik di atas 200 kVA. Sedangkan kategori P3/TR untuk penerangan jalan umum. (Dhi)

Berita Terkait

Video Beredar, Massa Bakar Fasilitas PT BCP di OKI Usai Dugaan Penembakan Warga
Bank Sumsel Babel Perkuat Komitmen Pembangunan Berkelanjutan melalui Dukungan Infrastruktur dan Percepatan Ekonomi Ramah Lingkungan
Kejari OKI Dalami Dugaan Penyimpangan di BRI Unit Pampangan, Masih Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara
Belum Perdulinya Sikap OPD OKI Terhadap Peran Jurnalis
Raih Nilai ‘Baik’ dalam Penilaian Pelayanan Publik, RSUD Kayuagung Berikan Kepuasan untuk Masyarakat 
Sekda Sumsel Edward Candra Hadiri Tradisi Midang Morge Siwe di Kayuagung, Apresiasi Nilai Budaya dan Pariwisata
OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber
TPID OKI Sidak Agen Sembako Pastikan Stok Aman Jelang Lebaran

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:01 WIB

Video Beredar, Massa Bakar Fasilitas PT BCP di OKI Usai Dugaan Penembakan Warga

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:11 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Komitmen Pembangunan Berkelanjutan melalui Dukungan Infrastruktur dan Percepatan Ekonomi Ramah Lingkungan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:17 WIB

Kejari OKI Dalami Dugaan Penyimpangan di BRI Unit Pampangan, Masih Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WIB

Belum Perdulinya Sikap OPD OKI Terhadap Peran Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 14:33 WIB

Raih Nilai ‘Baik’ dalam Penilaian Pelayanan Publik, RSUD Kayuagung Berikan Kepuasan untuk Masyarakat 

Berita Terbaru