SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Maraknya kasus illegal drilling dan penyalahgunaan minyak ilegal di Sumatera Selatan (Sumsel) masih menjadi sorotan. Polda Sumsel pun terus berkomitmen dalam menindak tegas kasus-kasus tersebut yang terjadi di wilayah hukumnya. Untuk itu, Polda Sumsel terus berkoordinasi dan bergandengan tangan dengan banyak pihak, mulai dari pemerintah daerah, Kementerian ESDM, SKK Migas hingga perusahaan terkait.
Kapolda Sumsel, Irjen Albertus Rachmad Wibowo mengatakan pihaknya akan tetap melakukan tindakan hukum terhadap illegal drilling hingga penyalahgunaan distribusi minyak ilegal yang terjadi di Provinsi Sumsel.
“Kita ingin mata pencarian masyarakat tetap hidup, negara tetap meningkat lifting minyaknya dan lingkungan juga terjaga namun tetap aturan tidak boleh d langgar. Kenapa Polri turun langsung, karena kalau terjadi ledakan atau kebakaran pasti Polri yang disalahkan, oleh karena itu kita hari ini akan sama-sama diskusi carikan solusi terbaik,”ujarnya saat melaakukan rapat bersama jajaran Forkopimda Muba dan Petro Muba, bertempat di Gedung Petro Muba, Kamis (16/5/2024).
Jenderal Bintang Dua ini juga menyebutkan, sampai saat ini regulasi mengenai sumur minyak rakyat belum ada perubahan dan belum dilegalkan. Dengan kata lain, pihaknya masih mengikuti regulasi sesuai Peraturan Menteri ESDM No 1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Minyak Bumi pada Sumur Tua.
“Yang dilegalkan adalah sumur tua. Regulasi minyak rakyat tetap dilarang mengacu Permen ESDM Nomor 1 tahun 2018,” jelasnya.
Tak hanya fokus pada illegal drilling, Polda Sumsel pun memaksimalkan tindak penegakan hukum pada kasus penyalahgunaan minyak ilegal, khususnya gudang-gudang minyak ilegal.
Sementara itu Pj Bupati Muba H Sandi Pahlepi menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas kedatangan Kapolda Sumsel yang meluangkan waktu ke Bumi Serasan Sekate, untuk melihat langsung aktivitas pengeboran sumur minyak yang dilakukan oleh warga di Kabupaten Muba.
“Banyak masyarakat Muba yang bergantung kehidupan dari illegal drilling ini, oleh karena itu kita selaku Pemerintah Daerah berharap ada tindak lanjut, agar bisa membuat tata kelola sumur minyak yang baik sehingga menghasilkan solusi yang berpihak pada keselamatan kemanusian, lingkungan serta tidak melaanggar hukum,”ujarnya.
Sandi juga mengungkapkan, Pemkab Muba berharap adanya regulasi / aturan baik melalui revisi peraturan menteri esdm nomor 1 tahun 2008 ataupun aturan dalam bentuk lain yang dapat dijadikan dasar atau dapat melegalisasi penambangan sumur minyak masyarakat. hal ini untuk mewujudkan apa yang menjadi arahan presiden ri dalam rapat terbatas tanggal 12 april 2022, yaitu melaksanakan pengelolaan sumur minyak yang aman bagi keselamatan masyarakat, keselamatan lingkungan, meningkatkan perekonomian masyarakat serta meningkatkan pendapatan daerah dan negara.
Komentar