SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – DN (23), warga Jalan DI Panjaitan, Gang Damai 2, Kecamatan Plaju Palembang, menjadi korban penipuan dan penggelapan orang tidak dikenal. Tergiur dengan pinjaman online (Pinjol) aplikasi EASYCASH. Akibatnya, uang Rp3 juta milik korban ludes hilang di rekening.
Berdasarkan laporan, berawal dari korban sedang berada di rumah Jalan DI Panjaitan, Gang Damai 2, Kecamatan Plaju Palembang, pada Sabtu (7/5/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kemudian, korban ditelpon oleh terlapor yang mengaku dari pihak Gobis dengan menawarkan modal usaha cuma-cuma berupa uang yang dicairkan melalui rekening bank korban.
Lalu terlapor meminta korban untuk mendownload aplikasi EASYCASH dan mengisi data-data yang ada dalam aplikasi.
Setelah selesai mengisi data-data, korban melakukan pinjaman online sebesar Rp1 juta dan masuk uang pinjaman ke rekening korban. Tidak lama dalam waktu lima menit, uang di dalam rekening korban malah hilang Rp3 juta.
“Atas kejadian tersebut saya langsung melaporkan ke Mapolrestabes Palembang,” ungkap korban DN, di SPKT Polrestabes Palembang, Selasa (10/5/2022).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, Rabu (11/5/2022), saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporan korban segera ditindaklanjuti,” jelasnya. (ANA)
Komentar