Residivis Curanmor Kembali Masuk Penjara, Keok Dihadiahi Timah Panas

- Redaksi

Selasa, 10 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Oliv Saputra alias Apek, pelaku residivis curanmor yang sudah tiga kali keluar masuk penjara  warga Jalan R Sukamto Lorong Masjid Kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT III, Palembang ini harus kembali berurusan dengan petugas Pidum (pidana umum) dan Tekab 134 Polrestabes Palembang lantaran kembali berulah,  Selasa (10/5/2022), sekitar pukul 14.45 WIB.

Apek ditangkap petugas Pidum dan Tekab 134 Pimpinan Kanit Pidum AKP Robert Sihombing dan Kasubnit Ipda Kris saat berada di RM Sederhana Jakabaring, setelah dipanggil keluar. Lantaran mencoba melawan dan hendak Kabur Apek pun terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas.

Informasi yang dihimpun,aksi pencurian motor dilakukan Apek terakhir terjadi pada, Selasa, 25 januari 2022, sekitar pukul 06.00, pagi. Dimana Apek melakukan aksi pencurian motor terharap tetangganya sendiri yakni korban Ahmad Samsuri, (59), saat motor anaknya terparkir di rumahnya. Dan diketahui korban pada pagi hari motornya anaknya Yahama V-Xion bernopol BG 5591 ZV. Tak terima atas kejadian ini korban pun melapor ke Polrestabes.

“Benar pelaku resedivis yakni Apek sudah berhasil kita tangkap, saat berada di kawasan Jakabaring,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi.

Setelah berhasil menangkap Apek, lanjut Tri, anggota langsung melakukan pengembangan kembali berhasil menangkap rekannya bernama Firman, dikawasan Lorong masjid. “Setiap beraksi kedua pelaku ini sering beraksi berdua. Dan saat dilakukan penangkapan terpaksa salah satu pelaku yakni Apek terpaksa di lumpuhkan lantaran melawan petugas dan hendak Kabur,” tegas Tri.

Lebih jauh Tri mengatakan, pelaku Apek ini merupakan pelaku residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara, “LP sudah banyak, rata rata warga melaporkan aksi pelaku pencurian curanmor. Nah ini yang ke 4 kalinya pelaku Apek masuk penjara,” bebernya, sambil mengatakan atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.

Sedangkan, tersangka Apek saat ditemui mengakui perbuatannya, dan ini kali 4 ia melakukan aksi pencurian motor, “Saya sudah 3 kali keluar masuk penjara atas kasus yang sama. Yang terakhir ini ke 4 kalinya saya beraksi, saat beraksi tugas saya yang memetik motor, sedangkan temannya mengawasi lokasi saat  beraksi,” katanya. (ANA)

Berita Terkait

Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi
Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6
Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor
Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 
Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Rabu, 30 September 2026 - 11:46 WIB

DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 15:08 WIB

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6

Berita Terbaru