Pesta Narkoba di Rumah Pengedar, Tiga Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 22 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga terdakwa yang mendengarkan vonis hakim

Ketiga terdakwa yang mendengarkan vonis hakim

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga terdakwa yakni Dismar, Hendra Sofiyan, Ahmad Solihin, dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan pidana hukuman masing-masing selama 1 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha SH MH, pada persidangan Kamis (22/6/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dalam Amar Putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri

Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

” Mengadili dan Menjatuhkan terhadap terdakwa l Dismar, terdakwa ll Hendra Sofiyan dan terdakwa lll Ahmad Solihin, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 Tahun,” tegas majelis hakim saat membacakan putusan di persidangan

Setelah mendengarkan putusan dari Majelis Hakim, ketiga terdakwa maupun JPU, menyatakan pikir-pikir.

Diketahui dalam sidang sebelumnya terdakwa l Dismar, terdakwa ll Hendra Sofiyan dan terdakwa lll Ahmad Solihin, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursula Dewi SH MH. Dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula tepatnya pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2023, terdakwa Dismar, terdakwa Hendra dan terdakwa Ahmad Solihin, datang kerumah Sdr Akib (DPO), yang beralamatkan di jalan Kapten Rohani Kadir Kel. Talang Putri Kec. Plaju Palembang.

Setibanya di sana ketiga terdakwa duduk di belakang rumah Sdr Akib (DPO) untuk istirahat.

Selanjutnya Sdr Akib (DPO) menemui ketiga terdakwa dan mengajak untuk membeli narkotika jenis sabu – sabu, maka ketiga terdakwa langsung melakukan patungan uang untuk membeli.

Setelah terkumpul uang tesebut dengan jumlah Rp 65 000. Kemudian Akib (DPO) pergi keluar sebentar, tak lama kemudian Akib (DPO) datang kembali dengan membawa Narkotika jenis sabu

Setelah ketiga terdakwa tersebut mendapatkan Narkotika jenis sabu sabu dari Akib (DPO), kemudian ketiga terdakwa langsung mengonsmsi atau menghisab Narkotika jenis sabu sabu tersebut.

Tidak lama kemudian datanglah Anggota kepolisian dari Reskrim Polsek Plaju Palembang dan langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa tersebut

Sebelumnya, anggota kepolisian dari Reskrim Polsek Plaju Palembang, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada rumah yang beralamat di Jalan Kapten Robani Kadir Talang Putri Kec. Plaju Palembang, sering dijadikan tempat pesta Narkoba jenis sabu-sabu

Atas kejadian itu ketiga terdakwa langsung diamankan ke Polsek Plaju Palembang dengan barang bukti 1 (Satu) bungkus sabu dengan berat 0,15 gram . (*)

Berita Terkait

Simulasi TKP Jadi Arena Adu Ketangkasan, Kapolda Sumsel Uji Kemampuan Penyidik Polres Se-Sumsel
Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin
Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi
Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta
Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 16:57 WIB

Simulasi TKP Jadi Arena Adu Ketangkasan, Kapolda Sumsel Uji Kemampuan Penyidik Polres Se-Sumsel

Senin, 22 Juni 2026 - 16:33 WIB

Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin

Senin, 22 Juni 2026 - 13:51 WIB

Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:28 WIB

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Berita Terbaru