Pertamina Apresiasi Ditreskrimsus Amankan Sopir Tangki Penyalahgunaan BBM

Kriminal48 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pertamina mengapresiasi tim Polda Sumsel yang telah berhasil menindak oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi yang menggunakan Mobil Tangki BG 8918 DD.

“Kami mendukung penuh langkah Kepolisian dalam melakukan proses hukum kepada pihak-pihak yang melanggar aturan,” ujar Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan.

Selain itu, Pertamina juga selalu menegaskan kepada seluruh Awak Mobil Tangki (AMT) untuk tidak melakukan penyalahgunaan dalam penyaluran BBM, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel juga akan memberikan sanksi tegas bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada setiap AMT yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135, tentunya dengan menyertai bukti-bukti yang jelas dan lengkap, agar dapat ditelusuri kebenarannya dengan mudah,” jelas Nikho, Rabu (17/1/2024).

Baca Juga :  Viral Wisatawan Ditodong di Jembatan Ampera, Polisi Ultimatum Pelaku Menyerahkan Diri

Sebelumnya, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan truk tangki berkapasitas 24.000 liter. Petugas melakukan tangkap tangan terhadap sopir dari truk Pertamina pengangkut BBM jenis Solar Subsidi.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto didampingi Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, Sopir ini tertangkap tangan menurunkan BBM jenis solar itu sekitar 60 liter tidak sesuai ditampungnya. Menurut keterangannya adalah kelebihan dari BBM yang diantarkan.

“Penyidik melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu pelaku tak lain adalah sopir truk tangki Pertamina tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Bobol Rumah Pegawai Kejaksaan, Mardianto Diberi Hadiah Timah Panas

Dia adalah, BS (35) warga Desa Ibul Besar II Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, merupakan karyawan dari PT Geluran Adikarya selaku perusahaan pengangkut BBM jenis solar subsidi milik PT Pertamina.

“Minyak tersebut rencananya akan dijual ke saudara S yang kini DPO dengan harga Rp5.000,” ucap Sunarto.

Kata dia, dari pemeriksaan terhadap tersangka BS (34) itu telah melakukan aksi tersebut sebanyak dua kali. “Yang pertama mendapatkan untung sekitar Rp400.000,” tandasnya.

Sementara, dijelaskan saat dilakukan tangkap tangan petugas juga menemukan 11 drum berisi BBM jenis solar sebanyak 2200 liter.

Selain itu, ditemukan selang dan ember berukuran besar beserta satu mesin pompa dan mobil truk box colt diesel BG-8242-RR berisi empat unit baby tank berisi 600 liter BBM jenis solar.

Baca Juga :  Rumah Dibobol Maling, Motor Sri Raib Dibawa Kabur

“Kami menduga ini merupakan lokasi penampungan BBM ilegal,” ucap dia.

Sementara pengakuan dari tersangka BS (35) ini nekat melakukan aksi tersebut untuk menambahi penghasilannya sebagai karyawan pengangkut BBM jenis solar milik Pertamina.

“Inisiatif saya sendiri untuk menambahkan penghasilan, kalau gaji saya sendiri sebagai karyawan perbulan Rp 4 juta,” ucap dia.

Terang dari BS, aksi tersebut dilakukannya setelah mengantar BBM jenis solar dari TBBM Pertamina Kertapati. “Kelebihan dari pengantaran itu saya ambil lalu saya jual,” jelasnya. (ANA)

    Komentar