Angkutan Batubara Ilegal Tujuan Jakarta Diamankan Polda Sumsel

- Redaksi

Rabu, 17 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menggagalkan pengangkutan batubara ilegal, Sabtu 13 Januari 2024 di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kecamatan Batu Kuning, Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Dari kasus ini petugas mengamankan sopir berinisial Ar (51) beserta barang bukti satu unit truk tronton dengan nomor polisi BG 8376 OG yang berisi muatan batubara seberat 28 ton.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto didampingi oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, tentang banyaknya mobil bermuatan batubara yang melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kecamatan Batu Kuning Kabupaten OKU yang tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah.

“Dari sanalah Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan di TKP yang dimaksud, anggota melihat dan menyetop satu unit truk tronton dengan nopol BG 8376 OG yang berisi muatan batubara,” ungkap Kombes Pol Sunarto, Rabu (17/1/2024).

Setelah itu, kata Sunarto anggota langsung memeriksa identitas sopir beserta surat izin pengangkutan batubara. Namun, sang sopir tidak bisa menunjukkan surat menyuratnya.

“Dari hasil interogasi sopir mengaku batubara yang diangkutnya diambil dari tambang rakyat di Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara yang akan dibawa ke Jakarta,” kata Sunarto.

Setelah didalami, tersangka diperintahkan oleh AN selaku pengurus kendaraan untuk mengambil muatan batubara ke lokasi.

“Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa saat sudah sampai di lokasi, disana sudah ada lagi yang mengurusnya yakni A,” jelas Sunarto.

“Rencananya batubara akan dikirimkan ke Jakarta dan akan diarahkan kembali oleh A pada saat pelaku sampai di Lampung,” sambung Sunarto.

Untuk satu kali angkut, tersangka menerima upah Rp 1,2 juta. “Selain upah Rp 1,2 juta, tersangka juga mendapatkan uang jalan sebesar Rp 9 juta,” terang Sunarto.

Atas ulahnya, tersangka AR dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (ANA)

Berita Terkait

Tidak Memberikan Uang Parkir, Driver Online Alami Penganiayaan
Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang
Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi
Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah
Tak Terima Kantornya Disatroni Maling, Eprilita Lapor Polisi

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 13:46 WIB

Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang

Jumat, 25 September 2026 - 11:56 WIB

Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Berita Terbaru

Sumsel

Hijaukan Lahan Wujudkan Ketahanan Pangan

Sabtu, 26 Sep 2026 - 19:09 WIB