Spesialis Pencuri Motor Honda Beat Dibekuk Polisi

- Redaksi

Rabu, 17 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jajaran Polsek Sukarami Palembang membekuk pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Honda Beat. Pelaku ialah EV (49), warga Jalan Sematang Borang, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako Palembang.

Kapolsek Sukarami Palembang Kompol M Ikang Ade Putra mengungkapkan, dalam menjalankan aksi pelaku tidak sendiri. EV dibantu temannya berinisial HR yang saat ini masih buron.

“Kedua pelaku ini sudah meresahkan masyarakat,”  ungkap Ikang saat gelar press release di Polsek Sukarami Palembang, Rabu (17/1/2024).

Setidaknya kata Ikang, EV dan rekannya sudah beraksi di 20 TKP, diantaranya. Di antaranya 9 TKP di daerah Sungai Pinang Rambutan, Kabupaten Banyuasin, kejadian pada bulan Agustus 2023.

Kemudian 5 TKP di daerah Mariana Banyuasin, pada bulan Oktober 2023, 2 TKP di daerah Sekojo Palembang, pada bulan November 2023, dan 2 TKP di daerah Seduduk Putih Palembang pada bulan Desember 2023.

Selanjutnya satu TKP di daerah Sako Palembang tanggal 11 Januari 2023, dan satu di daerah Sukarami Palembang pada tanggal 11 Januari 2023 lalu.

“Terakhir mereka beraksi di Jalan Ganda Subrata atau tepatnya di V Hotel, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang, Kamis 11 Januari 2024, sekitar pukul 03.30 WIB dini hari,” kata Ikang.

Diterangkan Ikang bahwa dalam melakukan pencurian, para tersangka merusak paksa kunci stang motor.

“Mereka mempunyai peran masing-masing, tersangka EV merusak kunci stang motor, kemudian tersangka EV mencabut kabel kontak motor korban dan menyambungkan kembali kabel yang ada di bawa body motor, sehingga motor korban bisa menyala,” terang Ikang.

Sementara tersangka EV mengaku bahwa motor hasil curian tersebut mereka jual ke Bukit Baru Palembang dan di Marketplace Facebook.

“Beberapa kami jual lewat Marketplace Facebook, tetapi kebanyakan jualnya di Bukit, untuk satu motor Rp 3 juta,” akui EV.

Adapun uang hasil curian motor EV mengaku untuk keperluan keluarga. “Uangnya untuk anak dan Istri saya di rumah,” kata EV.

Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (ANA)

Berita Terkait

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor
Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku
Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Dituding Pelakor, IRT di Palembang Dianiaya hingga Wajah Lebam

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:15 WIB

Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan

Berita Terbaru