Spesialis Pencuri Motor Honda Beat Dibekuk Polisi

- Redaksi

Rabu, 17 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jajaran Polsek Sukarami Palembang membekuk pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Honda Beat. Pelaku ialah EV (49), warga Jalan Sematang Borang, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako Palembang.

Kapolsek Sukarami Palembang Kompol M Ikang Ade Putra mengungkapkan, dalam menjalankan aksi pelaku tidak sendiri. EV dibantu temannya berinisial HR yang saat ini masih buron.

“Kedua pelaku ini sudah meresahkan masyarakat,”  ungkap Ikang saat gelar press release di Polsek Sukarami Palembang, Rabu (17/1/2024).

Setidaknya kata Ikang, EV dan rekannya sudah beraksi di 20 TKP, diantaranya. Di antaranya 9 TKP di daerah Sungai Pinang Rambutan, Kabupaten Banyuasin, kejadian pada bulan Agustus 2023.

Kemudian 5 TKP di daerah Mariana Banyuasin, pada bulan Oktober 2023, 2 TKP di daerah Sekojo Palembang, pada bulan November 2023, dan 2 TKP di daerah Seduduk Putih Palembang pada bulan Desember 2023.

Selanjutnya satu TKP di daerah Sako Palembang tanggal 11 Januari 2023, dan satu di daerah Sukarami Palembang pada tanggal 11 Januari 2023 lalu.

“Terakhir mereka beraksi di Jalan Ganda Subrata atau tepatnya di V Hotel, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang, Kamis 11 Januari 2024, sekitar pukul 03.30 WIB dini hari,” kata Ikang.

Diterangkan Ikang bahwa dalam melakukan pencurian, para tersangka merusak paksa kunci stang motor.

“Mereka mempunyai peran masing-masing, tersangka EV merusak kunci stang motor, kemudian tersangka EV mencabut kabel kontak motor korban dan menyambungkan kembali kabel yang ada di bawa body motor, sehingga motor korban bisa menyala,” terang Ikang.

Sementara tersangka EV mengaku bahwa motor hasil curian tersebut mereka jual ke Bukit Baru Palembang dan di Marketplace Facebook.

“Beberapa kami jual lewat Marketplace Facebook, tetapi kebanyakan jualnya di Bukit, untuk satu motor Rp 3 juta,” akui EV.

Adapun uang hasil curian motor EV mengaku untuk keperluan keluarga. “Uangnya untuk anak dan Istri saya di rumah,” kata EV.

Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (ANA)

Berita Terkait

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital
Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis
Hendak Menjemput Anak Titipan, IRT di Palembang Malah Diduga Dianiaya Suami dan Mertua
Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan
Anak Diduga Dianiaya, Ibu Tempuh Jalur Hukum dan Lapor ke Polrestabes Palembang
Polda Sumsel Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Bobol Toko Manisan, Jabrik Gasak Puluhan Slop Rokok Senilai Rp31 Juta, Diciduk Polisi
Kecewa Diputus Cinta, Pria di Palembang Sebarkan Video Syur Mantan Pacar

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Hendak Menjemput Anak Titipan, IRT di Palembang Malah Diduga Dianiaya Suami dan Mertua

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Anak Diduga Dianiaya, Ibu Tempuh Jalur Hukum dan Lapor ke Polrestabes Palembang

Berita Terbaru