Perkara Tanah Ahli Waris, Haryanto Divonis 3 Tahun Penjara

Hukum81 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Perkara melakukan pelarangan mengenai tanah ahli waris Bajumi Wahab dengan luas 78 hektar, terdakwa Haryanto divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Vonis yang diberikan majelis hakim lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, yang mana pada persidangan sebelum terdakwa dituntut 4 tahun penjara.

Dalam Amar putusan majelis hakim Kristanto Sahat Sianipar SH MH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Haryanto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik, mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu.

Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain, memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian. Atas perbuatannya terdakwa dijerat melanggar Pasal 266 ayat 1 KUHP.

Baca Juga :  Dua Terdakwa Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah Divonis 4 Tahun Penjara

“Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haryanto, dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas hakim ketua Kristanto Sianipar SH MH, saat bacakan amar putusan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (6/2/2025).

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir pikir terhadap putusan tersebut.

Sementara itu seusai sidang kuasa hukum terdakwa Haryanto, Hendra Jaya SH MH didamping Rizal SH, Ilyas SH dan Dahlan SH mengatakan, ya klien kami divonis 3 tahun, dimana sebelumnya JPU menuntut klien kami itu dengan dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Baca Juga :  Kejati Terima Tahap ll dan Barang Bukti Tersangka Penganiayaan Dokter Koas

“Jadi terhadap putusan majelis hakim tentunya kami sangat keberatan dan kecewa, dimana pada saat dipersidangan serta didalam nota pembelaan kita sudah berusaha membuktikan dalil – dalil terhadap perkara ini, namun hasilnya sangat tidak memuaskan dan membuat kita kecewa,“ tegasnya.

Lanjut Hendra menurut hakim fakta dipersidangan bahwa terdakwa Haryanto punya kakek yang memiliki perjanjian dengan alm Bayumi Wahab, kakakenya pernah menyewa tanah milik Bajumi.

“Nah berdasarkan surat pinjam pakai tersebut,sehingga klien kami atau terdakwa Haryanto bisa ditetapkan sebagai tersangka. Padahal tanah milik Haryanto dan kakeknya berbeda lokasi,” ungkap Hendra Jaya.

Baca Juga :  Bunuh Narapidana, Lima Terdakwa Dituntut 13 Tahun Penjara

Perihal pihak penggugat meninggal, kuasa hukumnya meninggal, secara hukum kita ketahui di Pasal 77 KUHP dan menurut ahli hukum pidana, apabila pelapor meninggal dunia, maka perkara tidak bisa dilanjutkan. Secara hukum kita tahu itu gugur tidak bisa dilanjutkan.

“Untuk tiga ahli waris saat ini posisinya sebagai saksi bukan pelapor. Saat ini kita masih pikir – pikir akan berembuk dengan keluarga Heriyanto, menerima atau banding, yang jelas kami sangat kecewa,” tuturnya. (ANA)

    Komentar