Dua Terdakwa Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah Divonis 4 Tahun Penjara

Hukum48 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang kasus memperdagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, dua terdakwa yaitu Muhammed Zaenal Arifin dan Aan Darmadi, divonis masing-masing dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Vonis tersebut dibacakan Majelis hakim Agung Cipto Adi SH MH di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (5/2/2025).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah secara bersama-sama memperdagangkan spesimen, bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari satwa yang dilindungi.

Sehingga atas perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal  40 A Ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c undang-undang RI nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas undang-undang nomar 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa l Muhammed Zaenal Arifin dan terdakwa ll Aan Darmadi dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun serta denda Rp 500 juta jika denda tersebut tidak sanggup dibayar maka akan diganti dengan kurang 3 bulan,“ tegas hakim ketua, saat bacakan Amar putusan di persidangan.

Baca Juga :  Kejati Terima Tahap ll dan Barang Bukti Tersangka Penganiayaan Dokter Koas
IMG 20250205 WA0070
Para terdakwa duduk dihadapan Majelis Hakim untuk mendengarkan pembacan putusan. (Photo: Hermansyah)

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Murni SH menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU Bahwa terdakwa Muhammad Zaenal Arifin dihubungi melalui WA oleh orang bernama  Andi (DPO) dan mengatakan ingin memesan satu buah Cula Badak dan gading gajah.

Mereka takut kalau yang menghubungi bukan Andi melanikan pihak kepolisian. Ahirnya terdakwa Muhammad Zaenal Arifin menyerahkan nomor WA tersebut kepada terdakwa Aan Darmadu (berkas terpisah).

Kemudian terdakwa Muhammad Zaenal Arifin juga mengatakan kepada terdakwa Aan Darmadu, jika berhasil menjual cula badak tersebut kepada pembeli mendapat uang fee sesuai dengan kesepakatan harga di bagi dua.

Baca Juga :  Tipu Rekan Bisnis, Yunnani Divonis 1,5 Tahun Penjara
IMG 20250205 WA0072
Para terdakwa duduk dihadapan Majelis Hakim untuk mendengarkan pembacan putusan. (Photo: Hermansyah)

Mendengarkan hal tersebut akhirnya Terdakwa Aan Darmadu mencari informasi dan melakukan penyelidikan terhadap saudara Andi (DPO) setelah dilakukan penyelidikan benar saudara Andi (DPO) adalah seorang pembeli  yang merupakan karyawan dari pengusaha Kebun Kelapa Sawit dari saudara Baba Akiang (menyamar sebagai pembeli) untuk memesan 1 buah Cula badak dengan kesepakatan harga sebesar Rp 10 milliar.

Kemudian jika barang berhasil dijual terdakwa Aan Darmadi dijanjikan mendapatkan Uang fee sebesar Rp 2,5 milliar, namun akan tetapi yang datang bukan Saudara Andi (DPO) melainkan perwakilannya yaitu saudara maman Suryaman (DPO).

Selanjutnya pada tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa Aan Darmadi berjanji dengan perwakilan MS (cepu) bertemu di rumah terdakwa Aan Darmadi yang bertempat di Jalan Rama VIII Kelurahan Desa alang-alang Lebar Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

Namun tidak lama menunggu akhirnya datanglah terdakwa Muhammad Zaenal Arifin, dengan membawa 1 buah cula badak yang ukuran 14 cm  lebar 12,3  cm, tinggi 58 cm dengan berat 1,60 kg dan 1 buah pipa rokok yang terbuat dari gading gajah berukuran 18 cm.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Chairil Sebut Mertua Terdakwa Tandatangan Dituntun Penyidik BNNP

Kemudian cula badak dan gading gajah tersebut diserahkan kepada MS untuk dicek keaslian, karena  Mama hanya di tugas untuk mengecek saja, lalu Mama pulang dengan maksud untuk memberitahukan kepada Baba Akiang  (menyamar sebagai pembeli)  bahwa cula badak dan gading gajah tersebut benar ada dan asli.

Namun tak lama saudara Mama Suryaman pulang, kemudian datang petugas Team Gabungan Gakum KLHK dan Polda Sumsel langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa beserta barang bukti.

Selanjutnya para terdakwa beserta berang bukti langsung dibawah ke Kantor Seksi Wilayah III Balai PPHLHK Wilayah Sumatera untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (ANA)

    Komentar