SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan pengelapan pupuk urea bersubsidi sebanyak 523,95 ton milik PT Pusri Palembang kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dalam agenda keterangan saksi -saksi, Kamis (23/2/2023).
Adapun terdakwa yang terjerat dalam perkara penggelapan pupuk bersubsidi milik PT Pusri tersebut yakni Elty Miati (Selaku Direktur Utama PT Amanah Jaya) dan terdakwa Sarjono (Komisaris PT Amanah Jaya) Keduanya Sementara ini menjadi tahan kota.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai, Harun Yulianto, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ki Agus Anwar, menghadirkan dua orang saksi.
Dalam keteranganya saat saksi Oka menerangkan soal kwitansi penagihan dan masalah faktur pajak, penagihannya lewat rekening tagihan Rp2,1 miliar lebih, itu PT Pusri yang kehilangan pupuk. “Itu perkara antara PT Amanah Jaya dengan PT Pusri,” ungkapnya.
Begitu juga Saksi Tri dalam Keterangannya terkait uang masuk di perusahaan pupuk itu. “Tugas saya melakukan pembayaran PT Pusri. Soal tagihan Rp 2,1 miliar ada, tapi saya tidak tahu itu uang apa,” ujarnya.
Berikutnya JPU Kiagus Anwar, mengajukan pertanyaan kepada saksi, bahwa saksi Oka pernah mengeluarkan penagihan sesuai permintaan, berupa kwitansi, dikirim lewat pos ke PT Amanah Jaya, ada pula surat penagihan, kwitansi, dan faktur pajak.
“Iya yang mulia, dulu saya dilaporkan ke polisi sama terdakwa, soal kwitansi. Mereka (terdakwa) menganggap sudah dibayar, ya tapi duitnya tidak ada,” cetus saksi Oka.
Saksi Oka, juga membenarkan saat ditanya perihal kejadian di bulan September tahun 2018 terjadi kehilangan pupuk milik PT Pusri.
Majelis Hakim juga sempat menyela, perihal perkara ini bukan soal pajak tapi perihal kehilangan pupuk. “Ini menjadi perjanjian anatara PT Pusri dengan PT Amanah Jaya Bahwa Rp 2,174 miliar itu uang kehilangan pupuk, PT Pusri wajib menagih ke PT Amanah Jaya,” tegas ketua majelis hakim.
Diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa PT Pupuk Sriwidjaja Palembang membutuhkan jasa sewa gudang, pengelolaan gudang (stockholder) dan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) pupuk di gudang Lini 3 Provinsi Sumsel.
Di mana PT Amanah Jaya melalui terdakwa 1 Elty Miati sebagai Direktur Utama PT Amanah Jaya dan terdakwa 2 Sarjono sebagai Komisaris PT Amanah Jaya merupakan perusahaan jawa sewa gudang, stockholder dan TKBM.
Dalam penanganan jasa sewa gudang, stockholder dan TKBM pupuk di gudang perintis milik PT Amanah Jaya, sesuai stock opname terdapat selisih kurang stock fisik pupuk, sebanyak 523,95 ton, yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh PT Amanah Jaya.
Sebagaimana rapat kesepakatan dan berita acara kesepakatan ganti rugi pupuk hilang di gudang perintis dan surat pernyataan Sarjono dari PT Amanah Jaya, telah bersedia bertanggung jawab atas kehilangan pupuk urea di gudang perintis sebanyak 523,95 ton, dengan harga perton pupuk subsidi Rp 4.150.000.
Karena tidak ada tindak ada kelanjutan dari terdakwa 2 Sarjono melakukan pembayaran, maka tanggal 09 Mei 2018 PT Pusri mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Sebab akibat perbuatan terdakwa PT Pupuk Sriwijaya menderita kerugian Rp 2,174 miliar lebih. Maka kedua terdakwa dituntut dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (ANA)
Komentar