Diskominfo OKI Fasilitasi Pengusaha Media Masuk e-Katalog Pengadaan Barang Jasa

- Redaksi

Kamis, 23 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ogan Komering Ilir sosialisasi ke para pelaku usaha media cetak, elektronik dan online, untuk dapat memajang produknya pada etalase E-Katalog Lokal, pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ogan Komering Ilir sosialisasi ke para pelaku usaha media cetak, elektronik dan online, untuk dapat memajang produknya pada etalase E-Katalog Lokal, pengadaan barang dan jasa pemerintah.

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ogan Komering Ilir memfasilitasi para pelaku usaha media cetak, elektronik dan online, memajang produknya pada etalase E-Katalog Lokal, pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi, dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Kegiatan ini juga mendorong para pengusaha media lokal menembus pasar global.

”Kita ingin mendorong para pengusaha media lokal khususnya untuk semakin berkembang masuk market place pemerintah dan mendapatkan pangsa pasar baru”, jelas Kepala Dinas Kominfo OKI, Antonio Ramadhan, S. Sos, MM pada acara workshop e-katalog lokal dan transaksi digital pelaku usaha media di Kantor Bupati OKI, Kamis (23/2/2023).

E-Katalog lokal maupun toko daring, menurut Anton adalah bagian dari Aksi Strategis Nasional Pencegahan Korupsi.

Dngan mengalihkan sistem pengadaan manual ke sistem pengadaan eletronik.

“Tentu kita sangat mendukung setiap upaya perbaikan tata kelola pemerintahan khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah agar lebih transparan, efektif, efisien dan akuntabel,” terang dia.

Sementara itu Bupati OKI, melalui Asisten Bidang Administrasi dan Umum Setda OKI, Hj. Nursula, S. Sos menyebut, strategi pemerintah untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

“Pertama, memperbanyak produk dalam negeri yang memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar kualitas produk dalam negeri semakin meningkat,” terang dia.

Kedua, dengan mempercepat proses digitalisasi agar pembelian produk-produk tersebut dapat tayang dalam katalog elektronik maupun pada toko daring.

Ketiga, instansi pemerintah juga diminta mengimplementasikan penggunaan kartu kredit pemerintah atau pemerintah daerah.

“Terkait KKPD ini kita minta dukungan dari perbankan untuk memudahkan para pelaku usaha media maupun UMKM,” terang dia. (*)

Berita Terkait

Enam Perusahaan Diawasi, Pemkab OKI Verifikasi Area Terbakar
OKI Optimalkan Peran MPA untuk Cegah Karhutla di Wilayah Raw
Tanggulangi Karhutlah, 1.470 Personel Perusahaan dan 176 KTPA Siaga di OKI .
47 Tim Muda OKI Berebut Tiket ke Seri Nasional Liga Merah Putih
Menjadi Jembatan Akses Keuangan, Mantri BRI Menembus Pelosok OKI
OKI Optimalkan Banpres Rp20 Miliar untuk Perkuat Penanganan Karhutla
Dugaan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU Pematang Panggang Jadi Sorotan 
Kejari OKI Musnahkan Narkotika hingga Senjata Api dari Perkara Inkracht

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:37 WIB

Enam Perusahaan Diawasi, Pemkab OKI Verifikasi Area Terbakar

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:56 WIB

Tanggulangi Karhutlah, 1.470 Personel Perusahaan dan 176 KTPA Siaga di OKI .

Rabu, 30 September 2026 - 17:01 WIB

47 Tim Muda OKI Berebut Tiket ke Seri Nasional Liga Merah Putih

Selasa, 29 September 2026 - 10:21 WIB

Menjadi Jembatan Akses Keuangan, Mantri BRI Menembus Pelosok OKI

Senin, 28 September 2026 - 12:37 WIB

OKI Optimalkan Banpres Rp20 Miliar untuk Perkuat Penanganan Karhutla

Berita Terbaru

Enam Perusahaan Diawasi, Pemkab OKI Verifikasi Area Terbakar

Ogan Komering Ilir

Enam Perusahaan Diawasi, Pemkab OKI Verifikasi Area Terbakar

Kamis, 8 Okt 2026 - 10:37 WIB