Perkara Gugatan Kebakaran Hutan Kembali Digelar, Tiga Perusahaan Mangkir Lagi

- Redaksi

Kamis, 19 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang gugatan perkara kebakaran hutan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Kamis (19/9/2024). Sidang ini diketuai hakim tunggal Agus Pancara SH MH. Namun sangat disayangkan pihak tergugat untuk kedua kalinya tidak hadir dalam persidangan.

Untuk diketahui dalam perkara ini untuk pihak Penggugat Dua Belas (12) warga bersama koalisi masyarakat sipil dan organisasi lingkungan bernama Inisiasi Sumatera Selatan penggugat Asap (ISSPA). Kemudian untuk pihak tergugat yakni PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries.

Selepas persidangan, tim kuasa hukum penggugat mewakili 12 warga, Ivan Widodo SH didampingi Sekar Banjaran Aji Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia mengatakan, agenda sidang hari ini masih sidang pertama. Namun sangat disayangkan pihak tergugat untuk kedua kalinya tidak hadir dalam persidangan.

“Jadi dengan tidak hadirnya pihak tergugat ini, kami pihak penggugat tentunya sangat kecewa sekali,“ ucapnya, saat diwawancarai selepasnya sidang di PN Palembang.

Ivan menegaskan, tentunya dalam sidang pekan depan pihaknya berharap agar tergugat bisa hadir dalam persidangan. Supaya perkara guguatan ini bisa menemukan titik terang.

Sementara itu, Sekar Banjaran Aji Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia menjelaskan, tadi ada salah satu ibu perempuan yang berusia 65 tahun mencabut kuasanya dari pihak pengugat.

“Kalau dia bercerita dengan kami itu karena fisik, dia sekarang diam di rumah anaknya dan ikut anaknya ke Jakarta. Jadi alasannya dia tidak mampu secara fisik,“ jelas Sekar.

Masih kata Sekar, dalam satu kontes ada salah satu pihak pengugat mencabut kuasa itu, pihaknya tetap akan melanjutkan gugugatan ini dengan 11 (sebelas) orang.

Sekar juga mengatakan, tadi itu sebenarnya tergugat tidak ada yang hadir, nanti pekan depan dia akan dipanggil lagi majelis hakim, maksimal pemanggilan itu tiga kali.  Kalau tidak juga hadir biasanya ada pemanggilan paksa atau semacam prosedurnya semacam jemput paksa.

“Karena dalam persidangan tadi hakim tadi mengatakan pemanggilan ini sudah disampaikan secara patut dan layak pihak tergugat yaitu pihak perusahaan,“ tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung
Saksi Ungkap 8 Kali Antar Uang ke Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Nominal hingga Rp1 Miliar
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah
Tak Terima Kantornya Disatroni Maling, Eprilita Lapor Polisi

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:55 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan

Kamis, 24 September 2026 - 17:10 WIB

Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Rabu, 23 September 2026 - 23:00 WIB

Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung

Berita Terbaru