Perkara Gugatan Kebakaran Hutan Kembali Digelar, Tiga Perusahaan Mangkir Lagi

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang gugatan perkara kebakaran hutan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Kamis (19/9/2024). Sidang ini diketuai hakim tunggal Agus Pancara SH MH. Namun sangat disayangkan pihak tergugat untuk kedua kalinya tidak hadir dalam persidangan.

Untuk diketahui dalam perkara ini untuk pihak Penggugat Dua Belas (12) warga bersama koalisi masyarakat sipil dan organisasi lingkungan bernama Inisiasi Sumatera Selatan penggugat Asap (ISSPA). Kemudian untuk pihak tergugat yakni PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries.

Selepas persidangan, tim kuasa hukum penggugat mewakili 12 warga, Ivan Widodo SH didampingi Sekar Banjaran Aji Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia mengatakan, agenda sidang hari ini masih sidang pertama. Namun sangat disayangkan pihak tergugat untuk kedua kalinya tidak hadir dalam persidangan.

“Jadi dengan tidak hadirnya pihak tergugat ini, kami pihak penggugat tentunya sangat kecewa sekali,“ ucapnya, saat diwawancarai selepasnya sidang di PN Palembang.

Ivan menegaskan, tentunya dalam sidang pekan depan pihaknya berharap agar tergugat bisa hadir dalam persidangan. Supaya perkara guguatan ini bisa menemukan titik terang.

Sementara itu, Sekar Banjaran Aji Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia menjelaskan, tadi ada salah satu ibu perempuan yang berusia 65 tahun mencabut kuasanya dari pihak pengugat.

“Kalau dia bercerita dengan kami itu karena fisik, dia sekarang diam di rumah anaknya dan ikut anaknya ke Jakarta. Jadi alasannya dia tidak mampu secara fisik,“ jelas Sekar.

Masih kata Sekar, dalam satu kontes ada salah satu pihak pengugat mencabut kuasa itu, pihaknya tetap akan melanjutkan gugugatan ini dengan 11 (sebelas) orang.

Sekar juga mengatakan, tadi itu sebenarnya tergugat tidak ada yang hadir, nanti pekan depan dia akan dipanggil lagi majelis hakim, maksimal pemanggilan itu tiga kali.  Kalau tidak juga hadir biasanya ada pemanggilan paksa atau semacam prosedurnya semacam jemput paksa.

“Karena dalam persidangan tadi hakim tadi mengatakan pemanggilan ini sudah disampaikan secara patut dan layak pihak tergugat yaitu pihak perusahaan,“ tuturnya. (ANA)

    Komentar