SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terungkap motif pelaku membunuh Ibu dan anak di Macan Lindungan Palembang dendam gara-gara gaji. Gaji yang diberikan suami korban Anung (41) tidak sesuai dengan perjanjian awal.
Tersangka sendiri merupakan karyawan suami korban. Diketahui tersangka bernama Suganda alias Nanda (31) warga Jalan Letnan Simanjuntak, Kecamatan Kemuning Palembang.
“Motif dibalik pembunuhan yang dilakukan tersangka tidak lain masalah gaji yang tidak sesuai dalam perjanjian,” ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, Rabu (17/4/2024).
Di mana perjanjian awal dalam borongan memotong pohon dengan gaji Rp 3,5 juta satu bulan.
“Namun, hanya diberikan Rp 1,5 juta, setelah itu tersangka pergi ke Pekanbaru dan bekerja di sana selama satu bulan dan kembali ke Palembang hingga melakukan aksi pembunuhan tersebut,” ujar Harryo.
Kata Harryo bahwa pelaku sebelumnya merencanakan pembunuhan terhadap suami korban dengan membawa senjata tajam (Sajam) dari kosannya.
“Niat awal tersangka mendatangi rumah korban untuk bertemu Anung suami korban, tetapi Anung tidak berada di tempat pada saat itu,” kata Harryo.
Sesampainya di rumah Anung lanjut Harryo, terjadilah cekcok mulut antara tersangka dengan korban.
“Dari cekcok mulut ini membuat tersangka kesal dan akhirnya gelap mata hingga melakukan pembunuhan terhadap korban dan anaknya,” terang Harryo.
Tersangka membunuh korban Wasilah menggunakan blancong. “Blancong ini diambil tersangka dari depan rumah korban,” jelas Harryo.
Sedangkan anak korban dibunuh tersangka menggunakan pisau yang dibawa tersangka.
“Tersangka ini sempat menunggu kepulangan suami korban, karena korban Farah sempat meminta pertolongan dengan ayahnya melalui telepon,” beber Harryo.
Namun, niat tersangka tidak terlaksana karena suami korban datang bersama warga setempat.
“Tersangka kabur melalui pintu belakang, dan untuk barang bukti pakaian dan ponsel miliknya dibuang di rawa,” tutur Harryo.
“Usai membuang barang bukti tersebut, tersangka berganti baju di rumah kosong tidak jauh dari TKP,” sambung Harryo.
Tersangka sendiri, lanjut Harryo, ditangkap pada Selasa 16 April 2024 di tempat persembunyian yang tidak lain tempat saudaranya yang berada di wilayah hukum Polsek Sukarami Palembang.
“Jadi tersangka ditangkap anggota kami bersama Polsek Sukarami dan anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel,” tutur Harryo.
Atas ulahnya tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (ANA)
Komentar