Perampok BRI Terancam Penjara 10 Tahun

Kriminal, Pagar Alam55 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PAGARALAM – Hendro Kurniawan (35), yang tertangkap akibat aksi nekatnya melakukan perampokan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pagar Alam, pada Jum’at (16/7/2021), bakal dikenai pasal berlapis.

Warga Gunung Agung Lama RT 14 RW 04 Kelurahan Agung Lawangan Kecamatan Dempo Utara Pagar Alam itu, tidak hanya dikenai pasal 365 pencurian dengan pemberatan, namun juga di subsider dengan Undang-undang pencucian uang.

Demikian disampaikan Kapolres Pagar Alam, AKBP Dolly Gumara, saat Press Conference di Mapolres Pagar Alam, Senin (19/7/2021). Menurut Dolly, bahwa ada yang menarik dalam pengungkapan kasus perampokan BRI ini.

Di mana, setelah mendapatkan laporan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), pihaknya langsung bergerak cepat dengan pengambilan sidik jari dan memintai keterangan beberapa karyawan sebagai saksi.

Baca Juga :  Begini Tradisi Pengenalan Baja di Polres Pagar Alam

“Bahkan, saat mendapati laporan, kami sudah menempatkan anggota Polres untuk melakukan penyekatan dibeberapa titik yang dianggap tempat tersangka melarikan diri,” terang Kapolres.

Dolly menerangkan, dalam kurun waktu 2×24 jam, pihaknya juga melakukan pendalaman dan analisa terhadap bentuk tubuh berdasarkan rekaman CCTV Bank. Hasil tersebut merujuk kepada tersangka, yang diketahui merupakan mantan petugas satuan pengamanan (Satpam) pada Bank tersebut.

Setelah yakin, kata Dolly, pendekatan persuasif dilakukan kepada keluarga tersangka, dengan dua alternatif agar tersangka menyerahkan diri atau ditangkap dengan paksa.

“Dan Minggu kemarin (18/7/2021) bersama keluarga tersangka ditemukan di pasar panorama Provinsi Bengkulu,” ucap Kapolres.

Baca Juga :  Lagi, Polisi Ringkus Pelaku Begal di Kawasan Jakabaring

Awalnya, terang Kapolres, dua tim yang dibentuk dalam pengungkapan kasus ini berbagi tugas. Satu tim langsung melakukan penggerebekan di kediaman tersangka di Perumnas Talang Sawah, dan ditemukan beberapa barang bukti yang menguatkan tersangka adalah pelakunya.

Dan setelah ditangkap, tersangka sendiri mengakui perbuatannya. Ia melakukan seorang diri lantaran tekanan ekonomi dan dililit utang. “Tersangka ini kecanduan judi online. Itu dibuktikan dengan bukti transfer sejumlah uang yang digunakan untuk bermain judi online,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa uang hasil rampokan tersebut berjumlah Rp48,5 juta, dengan Rp38 juta sudah ditransfer untuk judi online, Rp500 ribu dipakai untuk keperluan melarikan diri, dan Rp10 juta ia simpan direkening pribadi melalui Brilink.

Baca Juga :  Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Mantan Istri Tertangkap

“Tersangka dikenai pasal 365 yang jika di subsider juga terancam Undang-undang pencucian uang dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Dolly.

Tersangka Hendro Kurniawan mengakui, bahwa aksinya tersebut dilakukan lantaran sudah terbentur dengan tagihan utang. “Saya tahu resikonyo, tapi mau gimana lagi. Saya sudah tidak tahu lagi bagaimana cara untuk melunasi utang,” jelasnya.

Ia menceritakan, bahwa dia sudah bekerja selama 10 tahun di BRI. Dia memilih mengundurkan diri empat bulan yang lalu, dan memilih untuk bertani. “Tapi kebutuhan yang mendesak dan terus ditagih utang, aku nekat untuk merampok,” ucapnya. (ANA)

    Komentar