Penyitaan Rumah Sepihak di Panca Usaha Diduga Libatkan Oknum Polisi dan Preman

- Redaksi

Senin, 12 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Titis Rachmawati (kiri) dampingi kliennya Darneli (kanan) saat konfrensi pers perkara penyitaan rumah sepihak. (Photo: Achmad Fadli)

Titis Rachmawati (kiri) dampingi kliennya Darneli (kanan) saat konfrensi pers perkara penyitaan rumah sepihak. (Photo: Achmad Fadli)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Darneli bersama  penasehat hukumnya Titis Rachmawati, memberikan klarifikasi terkait perkara penyitaan rumah miliknya oleh terlapor, dr Hanafiah. Terlapor yang merupakan sahabatnya itu, melakukan penyitaan secara sepihak rumah miliknya di Jalan Panca Usaha RT/RW 49/10,  Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.

Titis Rachmawati menjelaskan, perkara penyitaan serta pengosongan isi rumah milik kliennya, termasuk dalam pelanggaran hukum. Dia menduga, dalam penyitaan ini terlapor dibekingi preman dan juga dilegalkan oleh oknum petinggi dari Polda Sumsel.

“Kenapa saya mengatakan oknum petinggi Polda melegalkan? Karena klien kami terkait, pengosongan rumahnya secara paksa, telah menempuh jalur hukum yaitu melaporkan pencurian karena barang barangnya dikeluarkan secara paksa. Bahkan dia untuk mengambil barang-barang miliknya pun tidak,” terangnya, di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum “Rimau” di Jalan Pangeran Ratu, SU I, Kelurahan 15 Ulu Palembang, Senin (12/12/2022).

Lanjutnya, Titis berencana akan melaporkan kembali dr Hanafiah Cs  atas perbuatan yang dilakukan terlapor. Karena telah mengintimidasi dan mengaku sebagai pemilik rumah kepada anak pelapor bernama Agung.

Agung yang saat itu berada di rumah juga mendapatkan kekerasan dari pihak terlapor berupa tarikan secara paksa, untuk keluar dari rumah hingga baju yang dikenakan anak pelapor sobek hingga mengalami memar di bagian lengan.

“Terkait rumah antara milik pihak pelapor maupun terlapor itu kita tidak bicarakan dulu itu porsinya yang berbeda. Sekarang porsi yang kami tuntut adalah proses pengosongannya yang ilegal dan melanggar hukum dan kami sayangkan laporan tersebut sejak bulan September belum ada tindak lanjut dan kami akan melaporkan kepada Bapinal Propam terkait Bhabinkamtibmas yang juga ikut berperan,”ujarnya.

Menurutnya BhabinKamtibmas saat melakukan tugas seharusnya  memiliki surat tugas dari pihak atasannya atau minimal Kapolsek.Titis mengatakan dalam proses ini seharusnya pihak Kapolsek mengetahui namun seakan berpura-pura tidak tahu.

Titis Rachmawati berharap kepada awak media untuk mengontrol perkara ini, karena pihaknya akan melaporkan perkara ini ke Kapolda hingga ke Kapolri.

Sementara itu menurut keterangan pelapor, Darneli saat melapor ke Polrestabes Palembang dirinya mendapat hambatan dari salah satu oknum kepolisian karena sudah mendapat intimidasi oleh pihak kepolisian saat melaporkan pihak terlapor.

“Kata polisi untuk apa ibu melapor dr. Hanifa dia orang kaya,dia seorang dokter, berkas ibu tidak akan berjalan disini susah payah nanti ibu pulang pergi ngurus laporan ini dan nanti juga ngabisin waktu ibu,” kata Darneli, menyampaikan perkataan oknum polisi kepada dirinya saat melapor.

Berdasarkan kronologis sebelumnya perkara ini bermula saat pelapor, Darneli meminjam uang sebesar Rp 100 juta kepada terlapor namun pelapor tidak mampu mengembalikan uang tersebut akhirnya kesepakatan antar kedua bela pihak memakai nama terlapor untuk meminjam uang ke bank.

Jadi rumah tersebut menjadi anggunan bank atas nama terlapor (dipinjam balik nama), kalaupun misalkan bank dari pelapor membayar sucsses fee proses balik nama atas nama terlapor, itu membayar succses fee sebesar 30 juta dan proses akte dan semuanya termasuk pajak dan balik nama  pelapor yang tanggung semua sehingga kesepakatan antara keduanya berjalan.

Pelapor sempat mengangsur beberapa bulan, karena pelapor wanprestasi tidak mengangsur maka  dilanjutkan terlapor. Seharusnya ada kesepakatan lagi dalam proses kelanjutan apakah rumah tersebut dibeli atau bagaimana namun ternyata tidak ada.

Mendengar perkara yang melibat kliennya tersebut Titis Rachmawati mengatakan melihat ada unsur kesengajaan memanfaatkan keadaan pelapor yang hanya meminjam uang senilai Rp500 Juta, Sementara rumah tersebut di upreseal sekitar Rp800 juta hingga Rp1 miliar.

Seharusnya biarkan rumah itu disita bank,kenapa dia memanfaatkan melanjutkan angsiran seolah olah dia membeli padahal kan proses jual belinya, jual beli yang sebenarnya jual beli hanya pura-pura.

Dalam penyitaan ini dikatakan Titis tidak ada kesepakatan surat menyurat namun hanya kesepakatan lisan antar kepercayaan karena kelaiennya dan terlapor saat itu teman dekat. (ANA)

Berita Terkait

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru