Penyidik Kembalikan Berkas Lina Mukherjee ke Kejati, Kian Dekati Disidang

- Redaksi

Rabu, 21 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Lina Mukherjee (baju kuning) kian dekati untuk disidang, saat ini berkas perkaranya dikembalikan ke Kejati

Kasus Lina Mukherjee (baju kuning) kian dekati untuk disidang, saat ini berkas perkaranya dikembalikan ke Kejati

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Penyidik kembalikan berkas perkara selebgram Lina Mukherjee yang terlibat kasus dugaan melakukan penistaan agama dengan konten makan kriuk kulit babi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Sebelumnya, jaksa Kejati Sumsel sempat meminta pihak penyidik Polda Sumsel, untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa yang menjerat Selebgram Lina Mukherjee.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari SH MH saat dikonfirmasi membenarkan, pengembalian berkas perkara tersebut.

“Benar, pada Selasa 20 Juni 2023 kemarin jaksa menerima pengembalian berkas kasus tersebut dari penyidik Polda Sumsel,” ungkapnya, Rabu (21/6/2023).

Dikatakan Vanny, saat ini pihak jaksa Kejati Sumsel masih meneliti berkas perkara yang dikembalikan oleh penyidik Polda Sumsel.

Adapun tujuan dari meneliti berkas, kata Vanny yakni apakah berkas tersebut telah sesuai dan dilengkapi sesuai dengan petunjuk-petunjuk jaksa sebelum dinyatakan lengkap.

“Pemeriksaan kelengkapan berkas biasanya diteliti oleh jaksa paling lama tujuh hari kerja,” ujarnya.

Dijelaskan Vanny, apabila berkas tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa maka selanjutnya yakni tahap II, penyerahan bukti berikut pelimpahan tersangka dari penyidik ke jaksa Kejati Sumsel. (*)

Berita Terkait

Simulasi TKP Jadi Arena Adu Ketangkasan, Kapolda Sumsel Uji Kemampuan Penyidik Polres Se-Sumsel
Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin
Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi
Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta
Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 16:57 WIB

Simulasi TKP Jadi Arena Adu Ketangkasan, Kapolda Sumsel Uji Kemampuan Penyidik Polres Se-Sumsel

Senin, 22 Juni 2026 - 16:33 WIB

Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin

Senin, 22 Juni 2026 - 13:51 WIB

Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:28 WIB

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Berita Terbaru