Penjual Narkoba Jenis Ganja Seberat 15 Kg Berhasil Diamankan Polisi

Hukum, Kriminal42 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua tersangka CK (21) dan BSP (27), penjual narkoba jenis ganja 15 Kg, diamankan aparat Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan di kawasan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Desember 2021.

Kedua tersangka ini merupakan warga Yogyakarta, mereka ditangkap karena kedapatan membawa barang bukti narkoba jenis ganja seberat 15 kilogram (Kg).

“Kedua tersanga kita tangkap saat sedang beristirahat di daerah Betung, Banyuasin,” ujar Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono,” Jumat (21/1/2022).

Baca Juga :  Polres Pagar Alam Ringkus Komplotan Curanmor

Dikatakan Heri, bahwa pada saat itu kedua tersangka dalam perjalanan pulang dari Aceh menuju Yogyakarta. “Barang bukti tersebut dibawa kedua tersangka menggunakan tas dukung,” katanya.

Sementara itu, tersangka BSP mengaku, baru pertama kali menjual barang tersebut.

“Kami mendapatkan informasi dari media sosial Twitter bahwa ada penjualan ganja di Aceh, sehingga kami pergi ke sana untuk mengambil ganja. Pada saat ingin pulang ke Yogyakarta kami ditangkap,” katanya.

BSP mengaku ganja tersebut dibelinya Rp 600 ribu perkilogram. “1 Kg kami beli Rp 600 ribu,” bebernya.

Baca Juga :  Pria di Lahat Cabuli Anak Tiri yang Baru Berusia 5 Tahun

Ditambahkan BSP bahwa ganja tersebut akan kembali dijual mereka setelah tiba di Yogyakarta. Namun belum sampai di Yogyakarta kedua tersangka terlebih dahuku ditangkap.

Atas ulahnya kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun. (Etr)

    Komentar

    Berita Hangat Lainya