Pengusaha Bunga Tertipu Konsumen Senilai Rp300 Juta

- Redaksi

Senin, 23 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Kiki Nardance

Photo: Kiki Nardance

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami pengusaha depot bunga terus bergulir. Penyidik tengah melengkapi berkas kasus ini dari laporan korban Sunaryo (56), warga Jalan Hulubalang, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

Korban merasa sudah dirugikan konsumen atas pembelian bunga, yang terjadi pada Kamis (23/7/2020), di Jalan Demang Lebar Daun, Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

Melalui Kantor Hukum Pasifik Rahmawan, R Lubis, Edi Gunawan, dan Agung ketika ditemui, Senin (23/8/2021) mengatakan, pihaknya dipanggil penyidik Pidsus untuk tahap pemeriksaan saksi. “Hari ini ada dua saksi yang diperiksa,” kata Rahmawan.

Lanjutnya, pemanggilan saksi terkait laporan kliennya atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan oleh konsumen atau pembeli bunga. “Klien kita punya usaha depot bunga, datang terlapor Djoko dan Bianca, untuk memesan bunga, ada 36 jenis bunga dengan uang sekitar Rp300 juta,” terangnya.

Masih kata Rahmawan, terlapor Djoko datang ke depot Sri Arta Jaya kemudian satu bulan kemudian datang lagi Bianca yang merupakan keluarga Djoko.

“Pada saat itu cocok sepakat harga lebih kurang Rp300 juta, lalu setelah disepakati harga bunga oleh pihak klien kita diantarkan ke daerah Kota Pagar Alam, bunga diantar sebanyak 4 mobil truk. Katanya Bunga itu diantar ke bandara disana, dan sopir saat membawa bunga itu sekarang sedang di BAP polisi,” jelasnya.

Lalu, saat bunga tiba disana diterima langsung oleh kedua terlapor. “Dan janji terlapor ibu Bianca bahwa bunga datang akan dibayarkan 50 persen, dan setelah terpasang semua akan dibayarkan lunas. Namun, sampai sekarang ternyata uang belum dibayar juga sepeser pun, termasuk pembayaran awal 50 persen,” tukasnya.

Lanjut Rahmawan, sudah dua kali melakukan somasi dan diselesaikan secara kekeluargaan. “Tapi tidak ada itikad baik untuk melunasi hutangnya, makanya kita mengambil jalur hukum. Sekarang sudah tahap pemeriksaan saksi saksi,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Edarkan Sabu 16,8 Gram, Aan Pradana Dituntut 8 Tahun Penjara
Gelapkan Muatan Herbisida, Tiga Terdakwa Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Dalam Repliknya, JPU Pertanyakan Mengapa AM Kembalikan Uang Jika Tidak Ada Hubungannya dengan Kasus
Sidang Korupsi Pokir DPRD OKU, Kuasa Hukum Robi Vitergo Nilai Keterangan Ahli Perkuat Arah Pembelaan
Aksi Damai di PN Palembang, Massa Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Pokir DPRD OKU
Oknum Kades di Ogan Ilir Didakwa Korupsi Penjualan Lahan Hutan, Negara Rugi Rp10,58 Miliar
Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang, PH Minta Dibebaskan dan Aset Dikembalikan
Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 16:45 WIB

Edarkan Sabu 16,8 Gram, Aan Pradana Dituntut 8 Tahun Penjara

Selasa, 21 April 2026 - 16:41 WIB

Gelapkan Muatan Herbisida, Tiga Terdakwa Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Selasa, 21 April 2026 - 16:40 WIB

Dalam Repliknya, JPU Pertanyakan Mengapa AM Kembalikan Uang Jika Tidak Ada Hubungannya dengan Kasus

Selasa, 21 April 2026 - 14:48 WIB

Sidang Korupsi Pokir DPRD OKU, Kuasa Hukum Robi Vitergo Nilai Keterangan Ahli Perkuat Arah Pembelaan

Selasa, 21 April 2026 - 14:41 WIB

Aksi Damai di PN Palembang, Massa Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Pokir DPRD OKU

Berita Terbaru

Empat Lawang

HUT ke-19 Empat Lawang Jadi Momentum Perkuat Arah Pembangunan Daerah

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:37 WIB

443 jemaah calon haji kloter pertama asal Kabupaten OKU Timur yang telah tiba di Asrama Haji Embarkasi Palembang, Selasa (21/4/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

443 Jemaah Haji Kloter Pertama OKU Timur Masuk Asrama Haji Palembang

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:32 WIB