Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Api 

- Redaksi

Selasa, 25 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG,- Pengendara sepeda motor Agus Tri Budi (35) warga Jalan Mojopahit 9, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, tewas tertabrak Kereta Api, Selasa (25/6/2024) sekitar pukul 09.00 WIB di perlintasan Rel Kereta Api tanpa palang pintu Jalan May Jend Yusuf Singadekane, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Kapolsek Kertapati Iptu Angga Kurniawan ketika dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa laka sepeda motor R2 dengan Kereta Api yang menyebabkan meninggal dunia.

“Benar, kejadiannya di Jalan May Jend Yusuf Singadekane, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, tepatnya di perlintasan Rel Kereta Api tanpa palang pintu,” ujar Iptu Angga.

Lanjut Angga menyatakan, korban yang merupakan PHL DLHK ini meninggal dunia usai ditabrak saat mengendarai sepeda motor yamaha Mio 125 nopol BG 3550 ABD warna putih.

“Menurut keterangan saksi Jamil (48) bahwa melihat pada saat kejadian korban naik sepeda motor akan melintasi rel kereta api di tempat kejadian perkara (TKP) perlintasan jembatan keramasan tanpa palang perlintasan tiba-tiba ada kereta api melintas dan menabrak sepeda motor korban,” bebernya.

Masih katanya, mendapatkan informasi adanya kecelakaan ini pihak Polsek Kertapati langsung mendatangi TKP dan menghubungi Unit Identifikasi Polrestabes Palembang. “Kita langsung terjun ke lapangan mengamankan TKP dan mengumpulkan keterangan saksi – saksi, dan korban langsung di bawa ke RS Bhayangkara,” tutupnya.

Berita Terkait

PH Yansori Klaim Kasus Lahan Hutan Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administrasi
Usai Tarik Uang di Bank, Mobil Pengunjung Kafe di Pagar Alam Dibobol, 30 Juta Raib
Hakim Vonis Herianton 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Pria Diduga Selingkuhan Istri
PN Palembang: Sidang Online Tidak Berlaku untuk Semua Perkara Pidana, Penerapannya Ditentukan Majelis Hakim
Target Juara Umum, Tim NG Wakili Sumsel di Kejuaraan Taekwondo Nasional di Lampung
Ancam Sebar Konten Intim Mantan Pacar, Pria di Palembang Ditangkap Polisi
JPU Nilai Dakwaan Telah Sah, Terdakwa Tetap Minta Keadilan di Sidang Tipikor
Dipicu Perselisihan Uang Servis Motor Rp500 Ribu, Seorang Wanita di Palembang Diduga Dianiaya Pacarnya
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:02 WIB

PH Yansori Klaim Kasus Lahan Hutan Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administrasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:01 WIB

Usai Tarik Uang di Bank, Mobil Pengunjung Kafe di Pagar Alam Dibobol, 30 Juta Raib

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:51 WIB

Hakim Vonis Herianton 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Pria Diduga Selingkuhan Istri

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:45 WIB

PN Palembang: Sidang Online Tidak Berlaku untuk Semua Perkara Pidana, Penerapannya Ditentukan Majelis Hakim

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:55 WIB

Target Juara Umum, Tim NG Wakili Sumsel di Kejuaraan Taekwondo Nasional di Lampung

Berita Terbaru