Pengedar Narkoba Diciduk saat Tengah Asyik Hisap Sabu

Kriminal30 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Satresnarkoba Polres Empat Lawang Polda Sumsel, mengamankan seorang warga Desa Nanjungan, kecamatan Pendopo, yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu, Selasa (15/8/2023).

Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno, melalui Kasat Narkoba AKP Rudin Suprianto menyampaikan, penangkapan terhadap terduga pengedar ini berawal adanya informasi masyarakat, di TKP penangkapan tersebut kerap terjadi transaksi narkoba.

Berbekal informasi tersebut, anggota Opsnal melakukan penyelidikan. Benar saja, setelah mendapatkan informasi itu, didapati adanya warga Desa Jarakan di Desa Nanjungan, Kecamatan Pendopo, yang menjual narkotika jenis sabu di rumahnya.

Baca Juga :  Residivis Narkoba Kembali Berulah, Bawa Ganja 6,7 Kg

Usai melakukan penyelidikan, pada Selasa dini hari tadi, sekira pukul 01.30 WIB, anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Empat Lawang mendapatkan informasi bahwa pelaku yang berinisial G (49) sedang berada di rumahnya.

Setelah itu, petugas langsung mendatangi rumah yang diinformasikan tersebut dan melakukan penggerebakan. Saat anggota Opsnal datang dan masuk ke dalam kamar rumah pelaku di lantai dua, terlihat G sedang mengkonsumsi sabu bersama dua orang pelaku lain.

Namun dua orang pelaku tersebut berhasil melarikan diri dengan melompat melalui jendela kamar tersebut, dan hanya pelaku inisial G yang berhasil diamankan.

Baca Juga :  Diduga Dibuang dari Mobil Pelat Merah, ODGJ Meninggal Tergeletak di Lahan Kosong

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah G. Saat melakukan penggeledahan ditemukanlah Barang Bukti berupa enam paket yang diduga narkotika Gol I Jenis Sabu dibungkus plastik klip transparan,” kata Kasat.

Ditambahkan Kasat, dari pengeledahan tersebut polisi mengamankan satu paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik klip dengan berat bruto 3,41 gram, satu paket diduga sabu yang dibungkus plastik klip dengan berat bruto 1,25 gram, dan empat paket sabu dibungkus plastik klip dengan berat bruto 0,74 gram.

Kemudian satu buah timbangan merk mini digital pocket scale warna silver, satu bal plastik klip bening, satu bal plastik klip transparan, dua buah Alat Hisab Sabu (Bong), satu buah kaca pirek, satu buah jarum dan empat buah korek api gas di lantai sebuah kamar depan di lantai dua rumah G.

Baca Juga :  Kaki Tangan Bandar Kendalikan Bisnis Narkoba di Luar Penjara Tertangkap Bawa Sabu 9,540 Kg

” Saat diinterogasi, G mengakui bahwa narkotika jenis sabu itu didapatkan dari T, warga Kabupaten Musi Banyuasin. Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ditemukan langsung diamankan di Polres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasat. (ANA)

    Komentar