Pengakuan RA, Nekat Jadi Kurir Sabu Demi Biaya Anak Sekolah

- Redaksi

Rabu, 2 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim penyidik anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel kembali menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu. Tersangka berinisial RA (49), warga Jalan Serupan No 12, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame Palembang.

Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang.

“Anggota langsung mengecek pembenaran informasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka RA dipinggir jalan, Kamis (27/7/2023) sekitar pukul 15.30 WIB,” kata Harissandi, saat gelar press release di Polda Sumsel, Rabu (2/8/2023).

Dari tangan tersangka, anggota menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 ribu gram yang dibungkus dalam kemasan teh China warna hijau merk Yushan.

“Sabu itu disimpan di dalam jok motor Merk N-Max yang dikendarai tersangka, dan rencananya sabu itu akan diedarkan di Kota Palembang,” ujar dia.

Saat ini, lanjut Harissandi, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa penerima barang haram tersebut.

“Kepada tersangka lebih baik menyerahkan diri, karena itu akan lebih baik,” tegas Harissandi.

RA mengaku bahwa dirinya sudah dua kali menjadi kurir narkoba. “Pertama saya mengantar barang haram sebanyak dua ribu gram, dan yang kedua ini saya mengantar dengan berat 3 ribu gram kepada orang yang sama,” jelas Harissandi.

Kata RA, untuk satu kali antar, dirinya mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta. “Uang itu saya gunakan untuk biaya anak saya sekolah,” singkat RA.

Atas ulahnya palaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati/seumur hidup. (ANA)

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah
Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan
Dendam Lama Berujung Teror Air Keras, Buruh Harian Alami Luka Bakar di Wajah
Kapolsek SU II Kompol Dedi Kunjungi rumah.Duka Korban Pembacokan Berikan Baksos Dan Turut bela Sukangkawa

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:03 WIB

Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah

Berita Terbaru